Tak Terima Lahannya Diduga Dipakai untuk Jalan Akses ke PETI, Riston Biki Lapor Polisi Usai Mengaku Dikeroyok

POHUWATO, MBHARGONEWS.COMĀ – Sengketa lahan yang diduga dijadikan akses menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, berujung laporan dugaan penganiayaan ke polisi.
Seorang warga Desa Hulawa, Riston Biki, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, Kamis (06/08/2026).
Riston mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang berinisial NB, AB, dan CB saat dirinya mendatangi lokasi untuk mencari penyelesaian terkait persoalan akses jalan tersebut.
“Saya ke sana cuma sendiri, mau minta solusi bagaimana. Kalau bisa jalan ini torang tutup dulu,” ujar Riston usai membuat laporan di Polres Pohuwato.
Menurut Riston, jalan yang dipersoalkan dibangun tepat di depan teras rumah orang tuanya dan digunakan sebagai akses menuju lokasi PETI.
Riston mengatakan, bahwa kondisi tersebut membuat keluarganya keberatan karena akses keluar masuk rumah menjadi terganggu.
“Masalahnya jalan yang mereka buat untuk akses para penambang ini dibuat pas di depan tiang teras rumah, jadi orang tua kami protes,” katanya.
Riston mengungkapkan, setelah ayahnya menyampaikan keberatan, pihak yang diduga mengerjakan akses jalan sempat menawarkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Namun, kata dia, ayahnya tidak langsung menerima uang tersebut dan memilih terlebih dahulu membicarakannya dengan warga sekitar.
“Jadi papa bilang, uang ini dia tidak ambil dulu. Bawa dulu, nanti baku dapa dulu dengan tetangga lain,” tuturnya.
Riston juga mengaku masih terdapat akses jalan lain yang dapat digunakan menuju lokasi pertambangan.
Meski demikian, menurutnya, lahan milik keluarganya tetap digunakan sebagai jalur menuju lokasi PETI.
Riston mengaku bahwa pembangunan pondasi cor jalan tersebut menghalangi akses keluar masuk rumah keluarganya.
“Makanya itu yang bikin keberatan pa torang. Torang pe mau supaya ada efek jera begitu,” ujarnya.
Selain mempersoalkan dugaan penggunaan lahan, Riston juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Menurutnya, pengendara sepeda motor dimintai uang antara Rp5.000 hingga Rp10.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp20.000.
Bahkan, pria 29 tahun ini mengklaim pungutan itu mampu menghasilkan pendapatan hingga sekitar Rp2 juta setiap harinya.
“Satu hari hampir kurang lebih Rp2 juta yang dorang dapat dari aksi pungutan jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ruslan Pakaya, S.H., mengatakan dirinya mendampingi Riston kliennya saat membuat laporan di Polres Pohuwato.
“Alhamdulillah laporan tersebut telah diterima dan kami telah menerima surat tanda terima laporan dari Pak Ipda Yayan Idrus,” kata Ruslan.
Ruslan juga menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani visum di RSUD Bumi Panua sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Tadi juga klien kami telah divisum. Insya Allah kasus ini akan kami kawal agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan korban.




