Warga Melanggar Aturan Buang Sampah Terancam Tipiring dan Denda Rp50 Juta

M’Bhargo,Sulut (Manado)-Pemerintah Kota Manado terus melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait tata cara membuang sampah yang baik dan benar. Selain memberikan edukasi langsung, tim juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan. Selasa (26/08-2025)
“Untuk warga yang melanggar, akan ditindaklanjuti melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas salah satu pejabat terkait.
Masyarakat pun diimbau agar disiplin membuang sampah sesuai jam yang sudah ditentukan, serta tidak membuang sembarangan.
Dalam Pasal 50 huruf a Perda Nomor 1/2021, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan. Sanksinya ditegaskan pada Pasal 53 ayat (1), yakni pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada aturan ini dikategorikan sebagai pelanggaran.
( kaperwil sulut Jansen Rarung)




