DAERAH

Pohuwato Watch Desak DLHK & BKSDA Bertindak , PETI DI HPT-CA Tomula  Buntulia Marak

M’Bhargo, Gorontalo (Pohuwato)– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Desa Hulawa lokasi  Tomula, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Lokasi penambangan diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Cagar Alam (CA) yang merupakan kawasan konservasi.

Ruslan Pakaya S.H, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pohuwato Watch menyebut, aktivitas PETI di lokasi tersebut sudah berlangsung intensif dan merusak lingkungan. Pelaku diduga berinisial *C alias Cian*.

“PETI di Tomula ini jelas melanggar hukum karena masuk kawasan HPT dan CA. Kami menduga kuat pelaku berinisial C alias Cian. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Rabu [14/05/2026].

Dirinya  mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo-Manado untuk segera melakukan tindakan tegas dan penertiban di lapangan.

Menurutnya, pembiaran terhadap PETI di kawasan konservasi merupakan pelanggaran berat terhadap UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana untuk pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

“Kami minta DLHK dan BKSDA jangan tutup mata. Turunkan tim terpadu, amankan alat berat, dan proses hukum pelakunya. Kalau dibiarkan, kerusakan hutan di Pohuwato akan semakin parah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLHK Provinsi Gorontalo maupun BKSDA Wilayah II Gorontalo-Manado terkait desakan tersebut. Warga sekitar juga mengeluhkan pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI tersebut.

Pohuwato Watch menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri jika tidak ada tindakan dalam 14 hari kerja.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button