DAERAH

Muatan Tinggi Senggol Kabel Listrik, Pekerja Pengangkut Harvester Tersengat Arus dan Alami Luka Bakar  

M’Bhargo,Kabgor (Asparaga)-– Musibah kecelakaan kerja terjadi pada hari Jumat, 15 Mei, sekitar pukul 10.00 WITA. Kejadian menimpa seorang pekerja saat sedang dalam proses pengangkutan alat berat jenis Harvester milik PT. PG menggunakan kendaraan tronton di Kacamatan Asparaga Desa Tiohu.

Berdasarkan keterangan saksi, Sdr. Ramdan, saat itu korban berada di atas kendaraan untuk mengawasi muatan. Diduga kuat, ketinggian kendaraan beserta alat berat yang diangkut tersebut menyenggol kabel listrik yang melintang di atas jalur yang dilalui. Akibatnya, korban tersengat aliran listrik dan ditemukan sudah terbaring lemah di dalam kendaraan.

Sekitar pukul 10.30 WITA, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit oleh Sdr. Ramdan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar dan hingga saat ini masih menjalani perawatan. Sementara itu, tidak terdapat kerusakan pada kendaraan maupun barang muatan, sehingga kerugian hanya dialami pada personil korban.

 

Menyikapi kejadian ini, Anggota Babinsa 1315-05/BLY, Kopda Irfan, telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama aparat terkait guna memastikan penanganan berjalan baik dan data kejadian tercatat dengan benar.

 

Hasil evaluasi sementara menyimpulkan kejadian ini sebagai kecelakaan kerja murni. Penyebab utamanya diduga karena kelalaian prosedur keselamatan, di mana seharusnya dilakukan pengecekan rute serta pengukuran ketinggian muatan terhadap hambatan di jalan sebelum diberangkatkan. Tanggung jawab penuh atas kejadian ini berada di tangan PT. PG selaku pemilik barang dan penanggung jawab operasional.

 

Sesuai aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban sembuh, serta menjamin hak santunan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pihak perusahaan melepaskan tanggung jawab, keluarga korban berhak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menuntut hak-haknya.

 

*M’Bhargonewscom*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button