Taufik Buhungo: hancurnya alam pasir putih Mootilango, siapa yang berani bertanggung jawab?

M’Bhargo, Gorontalo (Kabgor)— Dalam melakukan investigasi dan berhasil mewawancarai beberapa orang di desa payu, kecamatan mootilango, kabupaten gorontalo, pada Senin (07/09/26) pukul 10:22 wita,
Saya Taufik Buhungo, menyampaikan fakta terkait kerusakan yang nyata dan tak terbantahkan. Tebing longsor, sungai berubah menjadi kubangan besar, pohon di pinggir sungai tumbang, air berwarna coklat pekat bercampur lumpur mengalir ke bendungan. Sekitar 1,9 hektare sawah di desa payu dan helumo mati dan tak bisa ditanami. Ini bukan bencana alam — ini kerusakan yang disengaja dan dibiarkan berlangsung.
Saya tegaskan: aktivitas ini bukan sekadar merusak alam, melainkan mengancam fondasi kehidupan sosial dan ekonomi warga Mootilango. Sembilan alat berat masih terparkir di lokasi, seakan tak tersentuh. Setiap mesin itu bukan sekadar alat — ia adalah simbol pelanggaran hak-hak dasar warga yang perlahan namun pasti dirampas. Ketika air tercemar, maka ketahanan pangan runtuh; ketika pangan terancam, maka keberlangsungan hidup masyarakat berada dalam bahaya nyata.
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya berbanding terbalik: rakyat menanggung kerugian, sementara keuntungan mengalir kepada pihak yang tidak berhak. Kerusakan di hulu adalah ancaman bagi seluruh wilayah di hilir — ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal keadilan dan kelangsungan hidup generasi kini maupun mendatang.
Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampok negara dua kali: pertama, tidak membayar pajak maupun PNBP; kedua, biaya pemulihan lingkungan nanti justru ditanggung rakyat melalui APBD. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan — ini adalah perampokan yang dilegalkan oleh sikap pembiaran. Ancaman terbesar bukanlah bencana yang datang tiba-tiba, melainkan kerusakan yang dibiarkan berlangsung hari demi hari tanpa ada yang menghentikannya.
Saya tantang aparat penegak hukum: datanglah ke sini, lihat sendiri bukti fisik yang terang benderang di siang bolong. UUD sudah jelas, aturan perlindungan lingkungan sudah jelas, bukti sudah terlihat — yang belum jelas hanya keberanian untuk menindak. Jangan bersembunyi di balik prosedur ketika kerusakan terus meluas dan rakyat semakin menderita.
Maka saya tegaskan dengan tegas: sita sekarang sembilan alat berat penambang pasir putih ilegal di Mootilango! Hentikan segala bentuk kerusakan, pulihkan sungai dan sawah kami! Jangan tunda sedetik pun, karena setiap hari penundaan adalah kerugian yang tidak tergantikan. Jika hukum masih bungkam, maka biarlah suara rakyat dari desa payu yang menggelegar. Merdeka!
*M’BhargoNews.com*




