Sudah Lapor, Sudah Demo. Polda Gorontalo, Polres & DPRD Kab. gorontalo Kapan bBertindak?

M’Bhargo, Gorontalo (Kabgor)- Warga Desa Payu, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kembali mendesak aparat penegak hukum dan DPRD untuk segera menindaklanjuti laporan terkait aktivitas tambang emas tanpa izin / PETI pasir putih di wilayah mereka. Desakan ini muncul setelah laporan resmi dan aksi unjuk rasa belum membuahkan hasil nyata.
Aksi unjuk rasa digelar warga bersama sejumlah elemen masyarakat beberapa waktu lalu di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. Dalam tuntutannya, warga meminta penghentian aktivitas PETI, penyitaan alat berat, serta pengusutan tuntas terhadap para pemodal. Laporan tertulis juga telah disampaikan ke Polda Gorontalo dan Polres Kabupaten Gorontalo.
Namun sepekan lebih berlalu, belum ada langkah tegas yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Pasalnya, kerusakan lingkungan akibat pengerukan bukit pasir putih terus terlihat, mulai dari munculnya lubang besar, potensi longsor, hingga sedimentasi ke aliran sungai yang digunakan warga.
Pantauan langsung di Desa Payu, Kecamatan Motilango, pada Senin (08/09/2026), menunjukkan sejumlah alat berat masih berada di sekitar lokasi bekas pengerukan. Tidak ditemukan garis polisi maupun tanda penyegelan dari aparat. Aktivitas diduga PETI itu pun diduga masih berpotensi berjalan sewaktu-waktu.
*”Sampai sekarang kami lihat alat berat excavator itu masih terparkir di lokasi. Kalau memang sudah ditindak, kenapa tidak diamankan? Ini yang bikin kami curiga,”* tegas *Yudin Basalamah*, tokoh masyarakat Desa Payu saat diwawancarai di lokasi.
Yudin menegaskan, warga tidak menolak pembangunan. Namun warga menolak jika sumber daya alam dikeruk secara ilegal dan merusak lingkungan. Ia meminta Polda Gorontalo dan Polres Kabupaten Gorontalo segera turun ke lapangan, mengamankan alat bukti, dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Gorontalo sebelumnya menerima aspirasi warga dan berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait. Hingga kini jadwal RDP tersebut belum juga dipastikan. Keterlambatan ini dinilai warga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat.
Warga juga menyoroti potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut. Mulai dari dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana yang dapat merugikan masyarakat luas. Aktivitas PETI dinilai melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Intinya kami hanya minta satu: hukum ditegakkan. Kami sudah lapor, kami sudah demo. Sekarang giliran Polda, Polres, dan DPRD Kabupaten Gorontalo yang membuktikan. Jangan sampai kepercayaan rakyat hilang karena lambatnya penanganan,”tutup Yudin Basalamah.
*M’Bhargonewscom*




