PETI Diduga Kembali Menggila di Mada Pohuwato, Pohuwato Watch Desak Polda Gorontalo Turun Tangan

POHUWATO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali menggila di kawasan Mada, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Sekretaris Pohuwato watch Ato Hamzah mendesak Polda Gorontalo segera turun tangan melakukan penyelidikan, termasuk mengusut dugaan keterlibatan seorang pria berinisial ML alias Midun yang namanya disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Desakan itu mencuat setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan adanya aktivitas penggalian di kawasan Mada. Dalam dokumentasi yang diterima, tampak sejumlah besar orang berada di area galian yang dipenuhi air berlumpur.
Sejumlah perlengkapan dan material juga terlihat berada di sekitar lokasi. Kondisi medan menunjukkan adanya aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam skala yang cukup luas, sehingga aktivitas tersebut kembali menjadi sorotan, khususnya terkait potensi dampak terhadap lingkungan.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan seorang yang disebut berinisial ML alias Midun.
Namun demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ato hamzah meminta Polda Gorontalo tidak menutup mata terhadap informasi dan dugaan aktivitas PETI yang kembali mencuat di wilayah Mada, Popayato Barat.
“Kami meminta Polda Gorontalo segera melakukan penindakan dan menangkap pihak-pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta merusak lingkungan di area Mada,” ujar Fadel Hamzah kepada awak media senin (07/09/2026).
Menurut Ato hamzah, persoalan PETI bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut ancaman serius terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan aktivitas pertambangan.
Ia menilai aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari perubahan bentang alam, sedimentasi hingga potensi pencemaran sumber air.
Karena itu, Ato hamzah berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban terhadap para pekerja yang berada di lapangan, melainkan juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
“Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pemodal atau pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ato hamzah juga meminta instansi terkait, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap status kawasan yang dijadikan lokasi aktivitas pertambangan, serta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat diminta mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut sekaligus mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Ato hamzah berharap laporan serta informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Mada tidak berhenti sebatas sorotan publik.
Dirinya juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar dugaan aktivitas pertambangan ilegal dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Jika memang ada aktivitas ilegal dan terbukti melanggar hukum, maka harus dihentikan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.




