Menuju Penerapan KUHP Baru 2026, Pemkab Pohuwato Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan

MBharGoNews.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 2 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Pohuwato memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Hal tersebut ditandai dengan kehadiran Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025), dan diawali dengan penandatanganan MoU oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, S.H., M.Hum., bersama Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Gusnar Ismail, M.M.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para kepala daerah. Untuk Kabupaten Pohuwato, PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Renaldi, S.H., M.H., bersama Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, S.H., yang disaksikan langsung oleh Gubernur Gorontalo dan Kajati Gorontalo.
Dikonfirmasi usai kegiatan, Bupati Saipul A. Mbuinga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadapi implementasi KUHP baru, khususnya terkait ketentuan pidana pokok berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.
“Dengan akan diberlakukannya KUHP yang baru, maka penerapan pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan bersama. Alhamdulillah, hari ini kami sudah melakukan penandatanganan di hadapan Kajati dan Gubernur,” ujar Bupati Saipul.
Bupati Saipul juga menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan terobosan baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia, sehingga memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan kejaksaan.
Menurutnya, aspek penting lainnya adalah sosialisasi kepada masyarakat, agar publik memahami substansi dan arah kebijakan hukum pidana yang akan mulai diterapkan pada tahun depan.
“Ini hal baru dan perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui seperti apa penerapan undang-undang yang baru ini,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pohuwato turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli Umar, Staf Ahli Bupati, Amrin Umar, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, serta dr. Dian Ikagustina Tambunan.




