Nirwan Due Beri Dukungan Kepada KPU Pohuwato, Terkait Penataan Dapil Pohuwato
M’Bhargo-Pohuwato, Dukungan tersebut diberikan Nirwan Due selaku wakil ketua II DPRD Pohuwato terhadap Penataan daerah pemilihan (Dapil) yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pohuwato,
“Apapun hasilnya terkait yang dengan rancangan penataan dapil yang dibuat oleh KPU Pohuwato, kami tidak masalah,” katanya, Senin (5/12/ 2022.)
Nirwan juga menambahkan bahwa pihaknya meyakini rancangan penataan dapil oleh KPU Pohuwato telah berdasarkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum 2024, yang dilengkapi dengan Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilihan umum 2024.
“Dalam merancang penyusunan dapil KPU wajib memperhatikan 7 prinsip, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada pemilu yang profesional, profesionalitas, integritas wailayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan sebagaimana amanat PKPU nomor 6 tahun 2022,” jelasnya
Adanya regulasi yang mengatur tentang penataan dapil oleh KPU, Nirwan sepenuhnya memberi dukungan penuh KPU Pohuwato agar tetap profesional dan konsisten berlandaskan aturan yang diterapkan.
“Kami memberi dukungan penuh kepada KPU pohuwato agar tetap profesional dan konsisten dalam menjaga integritas serta kredibilitas dengan melahirkan keputusan-keputusan yang berlandaskan pada aturan yang berlaku,” pungkasnya