Pemkab Pohuwato Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp40 Ribu per Jiwa, Disepakati dalam Rapat Bersama

MBharGoNews.com – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, usai salat Jumat di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (20/2/2026).
Rapat penetapan itu turut dihadiri unsur DPRD Pohuwato, Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga unsur lembaga dan perangkat adat.
Dalam pembahasan awal, terdapat dua golongan besaran zakat fitrah yang diusulkan. Namun, setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di daerah, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan satu golongan saja demi keseragaman dan kemudahan di masyarakat.
Perhitungan zakat fitrah mengacu pada harga beras Rp16 ribu per kilogram. Dengan ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, maka ditetapkan nominal Rp40 ribu per orang.
Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, menegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur yang hadir.
“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama, baik DPRD, Kementerian Agama maupun pemerintah daerah. Kami minta agar segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para camat, untuk diteruskan melalui safari Ramadan maupun sosialisasi di desa-desa,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunaikannya sesuai ketentuan dan waktu pengumpulan yang telah ditetapkan.
Selain menetapkan besaran zakat fitrah, rapat tersebut juga memutuskan petugas pelaksanaan salat Idulfitri tingkat kabupaten. Disepakati Ustaz Kasim Badu sebagai khatib, sementara imam salat Idulfitri dipercayakan kepada Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Asram Husuna.
Pemerintah daerah berharap, keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kabupaten Pohuwato berlangsung tertib dan lancar.




