GORONTALO UTARAKABAR BHAYANGKARA

Polres Gorontalo Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras

Kali ini berhasil menangkap 181 dus Bir Casanova

M-Bhargonews, Gorut. Pemberantasan miras yang gencar gencarnya dilakukan oleh Kepolisian Gorontalo Utara (Gorut) kembali membuahkan hasil setelah sebelumnya pihak Polres Gorut  mengagalkan penyelundupan minuman keras (miras) yang berharga kurang lebih 400 juta. Saai ini Polres Gorut kembali menangkap 1 unit mobil truk jenis Hino Dutro yang sedang mengangkut miras sebanyak 181 dus, sabtu (03/10/2020).

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang melintas jenis truk Hino Dutro yang membawa minuman keras melintas di wilayah hukum Polres Gorut.

Mendapat informasi tersebut pihak satuan Intelkam langsung melakukan pemantauan terhadap mobil yang melintas sambil melakukan pemantauan mobil truck yang mencurigakan.

Miras bir Casanova yang berhasil di tangkap Polres Gorut

setelah beberapa waktu Unit Intelkam Polres Gorut melakukan pemantauan, sekitar sore hari sekitar pukul 16.00 wita, pihak Unit Intelkam Polres Gorut melihat sebuah mobil truk jenis Hino Dutro dengan nomor polisi DM 8194 DB yang sedang terparkir di bahu jalan Desa Molantadu Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorut.

Unit Intelkam kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan miras bir merk Cassanova dengan jumlah 181 dus dimuat dalam truck tersebut. Barang bukti, kendaraan dan pelaku kemudian bawa ke Polres Gorut dan di serahkan ke Satuan Narkoba.

Adapun identitas pelaku yaitu inisial JP, 42 thn Alamat Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato bertugas sebagai sopir dan DYP, 18 thn mahasiswa Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato bertugas sebagai kernet truck.

Kapolres Gorut AKBP Dicky Irawan Kesuma ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan miras tersebut, ia menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian Gorut masih sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet kendaraan tersebut.

“Harapan saya tidak ada lagi miras yang melewati wilayah Gorontalo Utara karena Gorontalo Utara, apapun modusnya saya akan temui bagi saya tak ada satupun miras yang boleh melintas”, pungkasya dengan nada tegas

Sebelumnya pihak Polres Gorontalo Utara juga telah menggagalkan upaya penyelundupan miras berupa Cap Tikus 200 dus dalam botol air mineral 600 ml sebanyak 4,800 botol, miras jenis Kasegaran 220 dus, miras Bir Bintang 25 dos, yang ketika barang haram ini diperjual belikan maka hasil penjualannya kurang lebih Rp. 400 juta rupiah. (AFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button