Terindikasi TPPU, LAI Meminta Kejagung RI Periksa Hasil Usaha PETI Milik Hi. Suci

M’Bhargo, Gorontalo (Pohuwato)- Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa hasil usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) milik pengusaha Hi. Suci yang beralamat di Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut di tegaskan aktifis LAI Harson Ali, Senin (22/9/25) saat menghubungi awak media dari bilangan Warkop Jarod Kota Manado.
Dalam keterangannya Harson menilai, hasil usaha Hi. Suci yang bergerak pada pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencucian uang kata Harson adalah, upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapatkan dari tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal.
Hubungan pertambangan ilegal dan pencucian uang terang Harson, dapat di lihat melalui kajian dasar hukum yang menghubungkan pertambangan ilegal dengan pencucian uang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Hubungan tersebut terjadi ketika pelaku pertambangan ilegal melakukan hal-hal berikut dengan hasil kejahatannya:
Menempatkan atau mentransfer dana: Menyetorkan uang hasil tambang ilegal ke bank atau memindahkannya ke rekening lain untuk menyembunyikan asalnya.
Membelanjakan atau menginvestasikan: Menggunakan uang tersebut untuk membeli aset-aset berharga, seperti properti, kendaraan mewah, atau menginvestasikannya ke bisnis lain.
Menyamarkan: Melakukan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan jejak uang, agar tampak seperti berasal dari sumber yang sah.
“Dan itu di duga sudah di lakukan oleh Hi Suci saat ini.” Terang Harson
Untuk membuktikan adanya pencucian uang dari hasil tambang ilegal jelas Harson, memang harus memenuhi dua unsur utama.
Unsur Objektif (Actus Reus) urai Harson, bila sudah terjadi perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, atau membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
Unsur Subjektif (Mens Rea) tambah Harson, apabila pelaku dengan sengaja mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya berasal dari hasil tindak pidana pertambangan ilegal, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Di sentil mengapa hasil kegiatan PETI Hi Suci di bawah keranah itu, kepada awak media Harson membuka contoh kasus yang sama di Sumatera.
“Seperti hasil usaha Hi Suci, sudah ada kasus yang diungkap di Indonesia, di mana hasil tambang ilegal diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana pencucian uang.” Kata Harson
Salah satunya ungkap Harson, adalah kasus di Muara Enim, Sumatra Selatan, di mana Polda berhasil menyita aset sebesar Rp13 miliar dari pencucian uang hasil tambang batu bara ilegal.
Dengan demikian urai Harson, meskipun pertambangan ilegal adalah tindak pidana tersendiri, penggunaan dan peredaran uang hasil kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.
D002




