DAERAH

Penipuan Lubang Tambang, 3 Orang di Laporkan ke Polisi

M’Bhargo, Gorontalo Jum’at (23/01/26)  – Saman Kasim, warga Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, melaporkan tiga orang, yaitu Udi, Aji, dan Iksun Makalala, ke polisi atas dugaan penipuan dan pengkhianatan kepercayaan. Saman Kasim menuduh bahwa ketiga orang tersebut telah menjual lobang tambang di Desa Juriya tanpa sepengetahuan dan izinnya, meskipun dia telah diberi mandat untuk mengelola lobang tambang tersebut.

 

Menurut Saman Kasim, Udi, Aji, dan Iksun Makalala telah menggunakan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Dusun Desa Juriya untuk menjual lobang tambang tersebut. Namun, Saman Kasim yakin bahwa surat kesepakatan tersebut adalah palsu dan tidak sah.

 

” Saya merasa telah ditipu dan dikhianati oleh Udi, Aji, dan Iksun Makalala,” kata Saman Kasim. “Saya telah melaporkan kejadian ini ke polisi dan meminta agar mereka diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”

 

Pasal 372 KUHP tentang Penipuan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hukum, mengambil atau memiliki barang orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

 

Pasal 378 KUHP tentang Pengkhianatan Kepercayaan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hukum, menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

 

Saman Kasim juga menyatakan bahwa dia telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaimnya dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

Penipuan lobang tambang ini telah menyebabkan kerugian besar bagi Saman Kasim dan masyarakat Desa Parungi. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button