DAERAH

Kubangan PETI Di Pasir Putih Mootilango Rusak Sungai! 8 Nama Diduga Pelaku

M’Bhargo, Gorontalo -Rekaman warga jadi bukti tak terbantahkan. Di _Pasir Putih, Mootilango, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo_ terlihat jelas kubangan-kubangan bekas PETI. Tanah dikeruk habis. Tapi yang lebih berbahaya: _arus dan alur sungai sengaja dirusak. Kamis 10 September 2026 – Pukul 17.35 WIB_

Padahal sungai itu _“urat nadi”_ bagi petani Payu Helumo. Kalau sungai mati, sawah mati. Kalau sawah mati, siapa yang memberi makan anak cucu kita 10 tahun ke depan?

Aktivitas PETI ini bukan lagi sembunyi-sembunyi. Dilakukan terang-terangan. Seolah hukum tidak berlaku. Seolah hutan dan sungai bukan milik rakyat.

 

*TERDUGA PELAKU SUDAH DIKANTONGI*

Berdasarkan laporan resmi warga *Desa Payu Helumo* yang disampaikan *Ronald Lasena* ke Polda Gorontalo, 8 nama diduga kuat sebagai pelaku PETI di lokasi Pasir Putih:

*Kipo, Azis, Kiflin, Kadi, Cunu, Heny, Anton, dan Kude.*

 

Secara hukum, ini jelas pelanggaran UU Minerba No.3 Tahun 2020 dan UU Kehutanan. Secara kemanusiaan, ini adalah perampasan hak hidup petani.

Suara warga Mootilango tegas dan menampar:

_“Pemerintah jangan hanya melihat kemudian tidak bertindak. Jangan tutup mata. Ini sebuah cerminan. Jangan dilemah, ambil keputusan!”_

_“Buka ruang lapangan pekerjaan untuk masyarakat yang ada di Mootilango atau di kabupaten maupun di Provinsi Gorontalo. Buat skema ataupun aturan yang bisa berkesinambungan untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.”_

Artinya jelas. Warga tidak menolak pembangunan. Warga menolak dirusak. Jangan paksa rakyat miskin memilih antara lapar atau merusak alam. Hadirkan kerja resmi, bukan pembiaran.

Kesabaran warga sudah di ujung tanduk. _“Kami warga sudah mengambil tindakan tegas. Tapi sebelumnya, kami muat dulu berita ini ke publik,”_

Peringatan terakhir: _“Apabila tidak direspon, maka masyarakat akan bertindak sesuai hukum adat yang berlaku. Karena ini sudah merusak alam.”_

Ingat para pelaku: *Kipo, Azis, Kiflin, Kadi, Cunu, Heny, Anton, Kude*. Kubangan itu barang bukti. Lumpur di sungai itu barang bukti. Laporan di Polda itu barang bukti. Dan air mata petani yang gagal panen akan jadi tuntutan di pengadilan rakyat.

Ini ultimatum. _APH, DLHK, dan PEMKAB GORONTALO wajib bertindak HARI INI JUGA._ Segel lokasi, tangkap pelaku, pulihkan sungai, dan duduk bersama warga Payu Helumo buat solusi ekonomi yang berkelanjutan.

Jangan uji kesabaran rakyat. Jangan paksa hukum adat bicara.

 

_Catatan Redaksi: Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999._

 

_*M’Bhargonews.com*_

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button