Korban Bacok dan Camp Dibakar, Ini Hasil Penyelidikan Lengkap Polres Pohuwato

MBharGoNews.comĀ – Kepolisian Resor Pohuwato mengungkap secara lengkap kasus penganiayaan berat yang disertai pembakaran camp di Desa Butungale, Kecamatan Popayato. Insiden berdarah ini terjadi pada Selasa (17/6/2025) pukul 04.00 Wiita, dan mengakibatkan dua orang mengalami luka serius.
Kapolres Pohuwato AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., membeberkan kronologi lengkap dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jum’at (20/06/2025). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS alias L, SH alias AY, dan RN alias RN.
“Peristiwa ini dipicu dendam pribadi antara tersangka AS dan saudara UT. Konflik bermula dari kejadian pada tahun 2004 dan memuncak saat UT kembali dari Papua,” ujar AKBP Busroni.
Pada 15 Juni, tersangka AS mengajak sembilan orang rekannya menuju lokasi yang dikenal sebagai KM 18 untuk menemui UT. Dua hari kemudian, mereka tiba di Camp Lalambia milik UT di Butungale.
Saat dini hari, tersangka AS melepaskan satu tembakan dengan senapan angin jenis PCP ke arah UT, namun tidak mengenai sasaran. UT lantas melarikan diri ke hutan, memicu kepanikan penghuni camp.
“Setelah itu, dua korban menjadi sasaran kekerasan. MRT mengalami luka tebas di leher oleh RN, sedangkan ALR ditebas di bagian lengan kanan oleh AY,” jelas Pamen Jebolan Akpol 2005 ini.
Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga membakar camp milik UT. Mereka menyiramkan pertalite dari galon ke area camp dan menyulutnya dengan api menggunakan kayu bakar dan korek gas.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin PCP, amunisi, sebilah parang, serta pakaian pelaku. Satu parang berwarna merah masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 353 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan turut serta dalam kejahatan.
“Para saksi sudah lima orang kami periksa. Saat ini penyidikan masih berlanjut. Korban MRT masih dirawat di rumah sakit akibat luka serius,” kata Busroni.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi simpang siur yang belum terverifikasi.
“Kami pastikan semua keterangan yang kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan,” tutupnya.




