Terkait Tambang Ilegal dan Batu Hitam, Margarito: Awas, Penegakkan Hukum Dikuasai Mafia Pertambangan

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pengiriman batu hitam ilegal kembali lolos dalam pengawasan aparat penegak hukum membuat beberapa kalangan curiga bahwa dugaan kuat aparat penegak hukum sudah dikendalikan oleh para mafia pertambangan.
Hal itu disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat Green Leave Gorontalo, Margarito, kepada MBharGoNews.com, Rabu (25/10/2023).
“Bisnis ilegal ini tumbuh subur di atas aturan yang jelas, ini sebuah kejahatan yang terstruktur, berulang kali lolos dan tidak ada satupun pihak yang mau bertanggung jawab”, ujarnya kesal.
Bahkan, katanya, instansi yang diamanatkan oleh UU untuk menjadi pelaksana dalam mengawasi dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini juga tidak berbuat berbuat apa-apa.
“Gakkum, KLHK dan aparat penegak hukum kehilangan fungsinya dalam kasus pertambangan ilegal, khususnya soal batu hitam”, kata Margarito geram.
PETI sangat Langgar Undang-undang dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-undang nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian, lanjut Margarito, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161, katanya lagi, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan juga di ancam penjara.
“Jadi tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk membiarkan kejahatan ini, kecuali mereka juga bagian dalam bisnis haram tersebut. Coba tanya ke Kapolda soal komitmennya memberantas tambang ilegal, kasus batu hitam di kecamatan pulubala dan dua kontainer batu hitam yang di kembalikan dari surabaya, proses hukumnya tidak jelas, di tambah lolosnya 4 kontainer yang kini sudah di amankan di pelabuhan tanjung priok”, tandasnya.




