POHUWATO

30 Excavator Beroperasi. Polda Gorontalo Diminta Tertibkan Aktivitas PETI Dengilo

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Mengawali tahun 2023, segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato khususnya di Wilayah Kecamatan Dengilo yang menggunakan alat berat jenis Excavator diminta untuk segera diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pemuda dengan inisial MA, ia menagih ketegasan Polda dan Forkopimda Gorontalo dalam hal menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo.

Menurut MA, bahwa hingga saat ini sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) alat berat jenis excavator beroperasi di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Dengilo.

Ia mengatakan, bahwa pertambangan emas tanpa izin sudah jelas melanggar pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 UU Minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, jelas MA mengutip bunyi pasal 158 UU Minerba tersebut.

Karena itu, sebagaimana perintah undang-undang Minerba diatas, MA yang juga pemerhati lingkungan itu menyampaikan tidak ada alasan Polda Gorontalo maupun Forkompinda Gorontalo tidak menertibkan, menutup, dan menindak tegas pemilik alat berat dan oknum-oknum yang terkesan membackup Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dengilo.

“Olehnya kami mendesak pihak Polda Gorontalo untuk segera menertibkan PETI Dengilo tersebut tanpa pandang bulu, dan bagi yang terlibat didalamnya agar ditindak tegas dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, harap MA dengan nada tegas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button