Uncategorized

83 UKM di Pohuwato Tak Berizin

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Perizinan, Sarinah Nggole menyebutkan 83 Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah setempat tidak memiliki izin.

“Ya, dari hasil kunjungan tim yang kami turunkan berjumlah 8 tim, yang masing-masing timnya beranggotakan 2 orang. Personil berhasil menemukan para pelaku usaha yang tak memiliki dokumen resmi atau izin,” kata Sarinah Nggole, usai menggelar kunjungan door to door kepada pelaku usaha yang ada di Kecamatan Marisa, Rabu (14/09/2022).

Dari door to door tersebut, katanya, Bidang Perizinan berhasil mendapatkan 83 data Usaha Kecil Menengah yang akan dibuatkan izin usaha baru.

“Nantinya 83 pelaku usaha ini akan diproses perizinannya”, ungkap Sarinah Nggole.

Hal ini pun dilakukan bertujuan untuk lebih memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan izin yang terdaftar di OSS sesuai dengan ketentuan UUD Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan PP Nomor 5 Tahun SE.

“Kegiatan ini juga sangat mempermudah pelaku usaha dalam mengakses proses pembuatan izin”, tutup Sarinah Nggole. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button