Perkuat Pengawasan Orang Asing, TIMPORA Boalemo Gelar Rakor Lintas Instansi
MBharGoNews.com – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Boalemo diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama 13 instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Boalemo menyatukan langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.
Upaya memperkuat sinergi itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Boalemo Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Amalia, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi bagi sejumlah instansi untuk membahas pelaksanaan pengawasan orang asing, sekaligus memperkuat pertukaran informasi terkait keberadaan maupun kegiatan orang asing di Kabupaten Boalemo.
Dalam pembahasan, peserta membicarakan mekanisme koordinasi dan penyampaian informasi apabila ditemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang membutuhkan perhatian bersama.
Koordinasi yang dilakukan secara terpadu dinilai penting agar setiap informasi yang berkaitan dengan orang asing dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Adapun instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Boalemo antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boalemo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Boalemo, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Gorontalo, Polres Boalemo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boalemo, serta Kementerian Agama Kabupaten Boalemo.
Selain itu, turut terlibat Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Gorontalo Wilayah Kerja Tilamuta, Kodim 1316 Kabupaten Boalemo, Satpol PP Kabupaten Boalemo, TNI AL Gorontalo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo, Kesbangpol Kabupaten Boalemo, serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Kabupaten Boalemo.
Melalui forum TIMPORA, masing-masing instansi dapat meningkatkan pemahaman mengenai peran dan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Pertukaran informasi antarinstansi juga diharapkan mampu mendukung pengawasan yang lebih efektif, terpadu dan responsif.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato terus mendorong kolaborasi dengan seluruh instansi terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.
Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Boalemo diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Boalemo.
Pengawasan terpadu menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap berada dalam koridor ketentuan keimigrasian, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.




