POHUWATO

Gugat Pilkades Marisa Utara, Cakades Piter Pakaya Menang di PTUN

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Calon Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Piter Pakaya memenangkan gugatan terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo.

Piter Pakaya menggugat ke PTUN Gorontalo terkait keputusan Bupati Pohuwato yang menetapkan dan melantik Ilham Langago sebagai Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Diketahui, Ilham Langago merupakan lawan Piter Pakaya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Marisa Utara, Kecamatan Marisa belum lama ini.

Piter Pakaya didampingi Tim Pemenangan Cakades, Madjid Ibrahim mengaku bersyukur karena gugatan pihaknya akhirnya dikabulkan hakim PTUN. Pihaknya merasa perjuangan bersama tim pemenangan mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil.

“Syukur Alhamdulillah saya sebagai tim pemenangan dari Pak Piter Pakaya hari ini pada pukul 16.00, kami mendapatkan berita secara e-court dari Peradilan Tata Usaha Negara Provinsi Gorontalo, yang artinya perjuangan kami menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali”, ungkap Madjid Ibrahim, kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Dalam putusan PTUN tersebut, ungkap Madjid Ibrahim, menghasilkan empat item yaitu pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Poin berikutnya dari keputusan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Pohuwato tentang pengesahan pengangkatan Ilham Langago sebagai Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pohuwato tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Dan yang ke empat saya tidak mau sampaikan karena ini ada kaitan dengan menghukum tergugat dengan biaya, dan ini akan kami rahasiakan sebab ini sudah menyangkut privasi”, ujar Madjid Ibrahim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button