Diduga Milik PM Alias Ped, Dua Excavator Beroperasi di Lokasi PETI Bulangita

MBharGoNews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat berupa excavator merek Sunward dan Caterpillar (Cat).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat tersebut diduga milik seorang pria berinisial PM alias Ped.
Kedua excavator itu terlihat berada di lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas tanpa izin di Desa Bulangita.
Aktivitas menggunakan alat berat tersebut menjadi sorotan karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat pengerukan tanah di kawasan tersebut.
Aktivis Pohuwato, Rahmat Mohamad, meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI tersebut.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau benar aktivitas ini masih berlangsung, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus dibiarkan,” ujar Rahmat.
Aktivis jebolan UNG ini menilai bahwa penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI berpotensi memperparah kerusakan lingkungan karena mengubah bentang alam, merusak vegetasi, serta berisiko mencemari aliran sungai.
Rahmat juga mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI menggunakan alat berat dinilai berdampak jangka panjang terhadap ekosistem, kualitas air, serta kehidupan masyarakat di wilayah sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PM alias Ped terkait informasi yang menyebutkan excavator tersebut diduga miliknya. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Bulangita.




