DAERAH

LSM Derak Laporkan Dugaan Pungutan Rp60 Juta Terkait Akses Alat Berat ke Lokasi PETI, Minta Kejari Buol Lakukan Penyelidikan

M’bhargo,Sulteng (Buol)– LSM Dewan  Rakyat Anti Korupsi (Derak) melaporkan dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat Desa Batu Rata dan Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, kepada Kejaksaan Negeri Buol.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang berisi permohonan agar kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan yang disebut berkaitan dengan masuknya alat berat (excavator) menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bugu, Kabupaten Pohuwato.
Ruslan Pakaya S.H kuasa hukum LSM Derak menjelaskan dalam laporan tersebut , menyebut terdapat musyawarah yang dipimpin Camat Paleleh dan dihadiri Kepala Desa Batu Rata serta sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas PETI Bugu. Musyawarah itu diduga membahas mekanisme penarikan pungutan terhadap alat berat yang akan masuk atau beroperasi menuju lokasi PETI.
LSM Derak menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dana yang disebut mencapai sekitar Rp60 juta itu diduga dihimpun dengan alasan untuk perbaikan jalan dan jembatan, namun disebut dikelola di luar mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
“Apabila informasi tersebut benar, maka perlu ditelusuri legalitas pungutan, pengelolaan dananya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” demikian substansi laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Buol.
Selain mempersoalkan dugaan pungutan, LSM Tamperak juga menyoroti bahwa aktivitas yang menjadi objek pungutan diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran atau bahkan fasilitasi terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Melalui laporannya, LSM Derak meminta Kejaksaan Negeri Buol untuk melakukan penyelidikan, menelusuri penggunaan dana hasil pungutan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam musyawarah maupun pelaksanaan pungutan, berkoordinasi dengan Inspektorat apabila diperlukan, serta menindaklanjuti apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Sebagai bahan pendukung, pelapor mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen berupa foto dan video kegiatan, dokumentasi musyawarah, daftar pihak yang diduga terlibat, keterangan saksi, serta peta titik koordinat lokasi PETI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button