Kunjungan Kerja ke Pohuwato. Kapolda Gorontalo Disambut Aksi Demo
Kapolda : "Apabila ada oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana, tidak hanya diberi sanksi pidana umum. Namun, sanksi kode etik Polri juga"

MBharGoNews.com, Pohuwato – Disela-sela kegiatannya melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pohuwato. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, SH., S.IK., M.Si, justeru disambut demo oleh elemen masyarakat.
Berbeda dengan ‘Jum’at Curhat’ sebelumnya. Kali ini, orang nomor satu di jajaran Kepolisian Gorontalo tersebut, justeru hanya memberi ruang mendengarkan keluhan perwakilan massa yang saat itu sedang menggelar aksi Unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polres Pohuwato, pada Jum’at (03/02/2020).
Aksi unras dengan jumlah massa kurang lebih 20 orang tersebut, mengatasnamakan Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) yang dipimpin oleh Sonni Samoe sebagai Koordinator Aksinya. Dalam orasinya, ia menyampaikan tuntutan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pohuwato serta memprotes kegiatan penegakkan hukum yang menurutnya jauh dari rasa keadilan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan hukum terhadap 3 (tiga) orang anak kami, yang saat ini ditahan di Polres Pohuwato, dan kami meminta Kapolda Gorontalo untuk mencopot Kasat Reskrim Pohuwato beserta penyidik yang bertanggung-jawab terhadap proses hukum perkelahian antara oknum polisi dan masyarakat yang terindikasi direkayasa oleh penyidik”, pinta Koordinator Aksi Sonni Samoe.
Menanggapi curhatan perwakilan massa aksi yang diterima di ruang SPKT Polres Pohuwato tersebut. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmi Santika mengatakan bahwa untuk prosesnya sementara berjalan.
“Dan Polri dalam hal penegakkan hukum melaksanakannya secara professional dan transparan. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih berproses. Percayalah, bahwa kami bekerja secara profesional dan transparan, jika memang ada oknum polisi yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut tentu akan diproses tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Helmy yakin.
Jenderal bintang dua ini juga mengatakan secara tegas, apabila ada oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Maka, kepada yang bersangkutan tidak hanya diberikan sanksi pidana umum tetapi juga sanksi internal berupa sanksi kode etik Polri.
“Ini sudah terbukti, beberapa kali kok kejadian terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pidana kita berikan sanksi tegas”, ungkapnya.
Sebelumnya itu, perwakilan keluarga yang ikut hadir dalam aksi Unras meminta kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan ketiga masyarakat yang saat ini diamankan oleh Satreskrim Pohuwato akibat terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang juga menjadi korban aniaya oknum polisi, untuk segera dibebaskan.
“Terkait hal tersebut, serahkan saja kepada penyidik Reskrim Polres Pohuwato, kalau memang antara pihak keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan damai silahkan hal tersebut disampaikan kepada penyidik”, imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Helmi didampingi Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas dan juga Kapolres Pohuwato.
Mendengar curhatnya didengar dan diberikan penjelasan oleh Kapolda Gorontalo, perwakilan keluarga tersebut menerima dan kembali ke rumah masing-masing. (**)




