Air Sungai Popayato Diduga Tercemar Zat Kimia Akibat Aktivitas Pertambangan, Pemda Pohuwato Bentuk Tim Terpadu

MBharGoNews.com, Pohuwato – Akibat aktivitas pertambangan di Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, membuat air sungai di wilayah ini pun diduga tercemar zat kimia.
Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya, Popayato selama ini memang merupakan salah satu pusat lokasi kegiatan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato yang telah lama digarap oleh para penambang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yustinata Buluati menegaskan, bahwa Pemkab Pohuwato sesuai rencana akan membentuk tim terpadu yang tergabung dari unsur TNI, Polri, KPH Wilayah, LSM, serta tokoh masyarakat Pohuwato, terutama yang ada di Popayato untuk melakukan verifikasi dan investigasi di lapangan terhadap usaha pertambangan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kita akan melihat sejauh mana aktivitas yang dilakukan masyarakat disana, semuanya mulai dari tutupan lahan sampai dengan potensi atau indikasi pencemaran air. Jadi, mungkin akan dilakukan pengambilan sample air, termasuk yang disampaikan bahwa ada yang gatal-gatal, kita telusuri dari kejadian itu hingga sumber pencemarannya apa”, kata Yustinata Buluati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2023).
Nanti langkah selanjutnya, menurut Yustinata, akan diambil sampel untuk kemudian diteliti kualitas airnya di uji Laboratorium PT. Water Laboratory Nusantara (WLN) Manado. Hasil ini, katanya, akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Ia mencontohkan, misalkan saja lokasinya adalah menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini areal penggunaan lain. Maka, akan ada langkah-langkah untuk persuasif bagaimana kegiatan tersebut sebisanya dihentikan sumber pencemarannya.
“Dan itu harus dilakukan secara persuasif, mungkin diberikan kesempatan dalam waktu beberapa hari atau beberapa minggu, untuk mereka keluar dengan sendirinya”, ujar Yustinata.
Apabila dalam upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka menurut Yustinata, akan ada penindakan oleh aparat penegak hukum, namun dalam catatan berada dalam areal penggunaan lain.
“Lain halnya misalnya dia berada dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung, itu kami akan koordinasikan dengan pemangku kewenangan dalam hal ini KPH 1 dan 2 Gobar, atau DLH Kehutanan Provinsi Gorontalo. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan turun, mungkin minggu depan ini”, ungkapnya.




