KRIMINAL

Dugaan Pornoaksi oleh Oknum Kades di Randangan Picu Polemik, Empat Opsi Disiapkan untuk Solusi

MBharGoNews.com – Kasus dugaan pornoaksi yang melibatkan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Randangan, menciptakan polemik besar di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan tentang dugaan tersebut memicu pro dan kontra yang semakin memanas.

Sebagian warga menilai tindakan itu sebagai perbuatan tercela dan mendesak oknum Kades segera diberhentikan. Namun, ada pula pihak yang membela dengan alasan bahwa video yang menjadi dasar tuduhan sudah 4 tahun direkam dan tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar pemberhentian.

Merespons kegaduhan tersebut, pemerintah Kecamatan Randangan mengadakan rapat pada Kamis, 5 Desember 2024, di Aula Kantor Camat Randangan. Rapat tersebut melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, oknum Kades, serta TNI/Polri.

Dalam rapat tersebut, pemerintah kecamatan mengambil kesimpulan dan menyampaikan empat opsi kepada BPD Patuhu untuk dibahas dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024:

1. Meminta oknum Kades mundur secara suka rela

2. Memberhentikan oknum Kades secara tidak terhormat.

3. Menonaktifkan sementara oknum Kades sambil menunggu proses hukum.

4. Menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Hasil rapat pleno ini akan disampaikan oleh BPD Patuhu kepada Bupati Pohuwato melalui Camat Randangan untuk mendapatkan keputusan final.

Masyarakat kini menantikan hasil keputusan tersebut dengan harapan dapat menyelesaikan polemik yang telah memecah belah desa.

Kapolsek Randangan, Iptu Yoptan R. Frans, S.H., turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video yang menjadi dasar polemik ini.

“Kami meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas desa dan tidak menjadi provokator. Mari kita serahkan penyelesaian kepada mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Keputusan akhir yang akan diambil diharapkan dapat mengakhiri konflik dan memulihkan stabilitas di Desa Patuhu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button