Aktivis Pohuwato Watch Minta Polres Serius Tindaklanjuti Laporan Perusakan Lingkungan di Balayo Patilanggio
Ato Hamzah: Jangan Dibiarkan Mengendap

MBharGoNews.com – Ato Hamzah, salah satu aktivis dari LSM Pohuwato Watch, mendesak pihak Polres Pohuwato untuk menindaklanjuti laporan dugaan perusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Ato berharap laporan yang telah dimasukkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bisa segera diproses dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mantan aktivis Irama Suka ini menyebut, penanganan perkara tersebut sangat penting sebagai bentuk komitmen kepolisian terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pelestarian lingkungan hidup.
“Kapolres saat ini tengah menggencarkan slogan Mopiyohu, maka sudah semestinya tugas-tugas yang menyangkut hukum dijalankan dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Ato Hamzah, Senin (28/04/2025).
Lebih lanjut, Ato menjelaskan bahwa laporan perusakan lingkungan yang disampaikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia bukan tanpa dasar.
Menurut Ato, dokumen laporan tersebut merujuk pada kajian resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLH, Dr. Sumitro Monoarfa.
“Dengan adanya kajian dari DLH, saya rasa penyidik tidak perlu lagi bersusah payah dalam mencari alat bukti. Ini sudah cukup kuat untuk segera masuk ke tahap penyidikan,” tegas Ato.
Seperti diketahui, dugaan perusakan lingkungan itu sebelumnya dilaporkan oleh Harson Ali, perwakilan LAI, ke Mapolres Pohuwato pada Senin, 22 April 2025 lalu.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Harson Ali mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Polres Pohuwato.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati pihak Polres Pohuwato untuk meminta SP2HP sesuai dengan Perkap No. 21 Tahun 2011 dan Perkap No. 16 Tahun 2010,” ungkap Harson.




