KABAR BHAYANGKARA

Amuk Saat Mabuk, Suami di Bitung Aniaya Istri dengan Samurai: Polisi Bertindak Cepat

BITUNG, MBharGoNews.com – Seorang pria berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan oleh Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung usai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Gratia EM (26), pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Insiden bermula saat pelaku menggelar pesta minuman keras di samping rumah mereka. Saat ditegur oleh korban, pelaku naik pitam dan mulai mengamuk. Ia merusak lemari pakaian dan bahkan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayat di jari kelingking kanan dan segera melarikan diri ke Polres Bitung untuk meminta perlindungan.

Menerima laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang masih dalam keadaan mabuk. Selain pelaku, polisi juga menyita satu bilah samurai yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan peristiwa ini. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim dan akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Tindakan tegas Polres Bitung ini menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan perlindungan terhadap korban.

(Kaperwil Sulut Jansen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button