DAERAH

Tanaman Jagung  di Rusak Sapi, Pemilik  Diminta Ganti Rugi.!

M’Bhargo,Gorontalo (Kabgor) – Tanaman jagung milik Salma Yahya, warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, rusak parah akibat sapi peliharaan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 08.00 WITA.

Oplus_131072

Salma Yahya telah mengunggah video sebagai bukti dan berencana melapor ke Polsek Boliyohuto untuk meminta ganti rugi atas kerusakan tanaman jagungnya. Dalam video tersebut, Salma Yahya mengungkapkan bahwa ada tiga lahan tanaman jagung yang sudah berumur 4 bulan kini rusak oleh binatang sapi milik oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Undang-Undang, pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya. Jika terbukti lalai, pemilik sapi dapat dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1365 serta 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 302 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa tidak mengawasi binatang yang ada di bawah pengawasannya atau binatang yang dipeliharanya, sehingga binatang itu dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain, atau dapat menimbulkan kerugian pada barang orang lain, dihukum penjara selama-lamanya sembilan hari atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah”.

Salma Yahya berharap agar pihak berwajib dapat menangani kasus ini dengan adil dan tegas. Ia juga meminta ganti rugi atas kerusakan tanaman jagungnya yang mencapai puluhan juta rupiah.

Kejadian ini menjadi perhatian warga Desa Motoduto dan sekitarnya, yang meminta agar pemilik sapi bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka juga berharap agar pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Diketahui, dua ekor sapi yang merusak jagung Salma kini diamankan di dekat lahan yang tidak bertanam jagung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sapi-sapi tersebut tidak kembali merusak tanaman jagung lainnya.

Pemilik sapi diharapkan dapat segera bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami Salma Yahya. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak pelaku belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat. Dua ekor sapi yang merusak jagung Salma masih diamankan, dan pemiliknya belum juga datang untuk mengambilnya.

 

Yohanes Lamara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button