Tiga Hari Coaching Clinic, Pemkab Pohuwato Targetkan Tata Kelola Desa Lebih Tertib dan Transparan

MBharGoNews.com – Upaya memperkuat tata kelola keuangan dan aset desa terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Melalui kegiatan Coaching Clinic Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades), Pemkab Pohuwato membekali seluruh pemerintah desa dengan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 11–13 Februari 2026 tersebut digelar di Hulondalo Ballroom, Kota Gorontalo, Rabu (11/2/2026).
Seluruh camat, kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, bendahara, serta operator Siskeudes dan Sipades se-Kabupaten Pohuwato turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato Iskandar Datau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato Kadir Amran, Kabid Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat Dinas PMD Ayub Mohi, Ketua APDESI Pohuwato Sirwan Mohi beserta jajaran pengurus, serta perwakilan BPKP dan Inspektorat Pohuwato.
Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi aktif seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua peserta yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini dengan baik. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas penyusunan anggaran desa,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap kualitas penyusunan APBDes di seluruh desa dapat meningkat secara signifikan, sehingga program pembangunan desa berjalan lebih terarah, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pohuwato, Kadir Amran, menekankan pentingnya penguatan peran camat dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap desa, khususnya dalam penggunaan APBDes.
“Penguatan terhadap camat untuk pengawasan dan evaluasi terhadap desa, supaya desa jangan didiamkan begitu saja dalam penggunaan anggaran APBDes. Itu juga menjadi tupoksi camat,” tegas Kadir.
Kadir juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Pohuwato turut melakukan pendampingan terhadap desa. Tahun lalu terdapat empat desa yang mendapatkan pendampingan, dan pada tahun ini jumlahnya tetap sama.
“Kejaksaan ada permintaan untuk pendampingan terhadap desa. Tahun lalu itu ada empat desa dan tahun ini pula sama empat desa,” jelas Kadir.
Kadir berharap terbangun kolaborasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan pihak kejaksaan, khususnya terhadap desa binaan, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kadir menyatakan kesiapan membantu desa apabila terdapat laporan dari masyarakat maupun LSM, sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Saya bermohon kepada desa, dengan kondisi keuangan yang turun tetap berpihak kepada pelayanan dan sesuai dengan juknis,” pungkasnya.
Terakhir, melalui Coaching Clinic ini, Pemkab Pohuwato menargetkan tata kelola keuangan dan aset desa semakin tertib, transparan, serta mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.




