POHUWATO

Oknum Kepsek di Pohuwato Diduga Kelola Galian C Ilegal, Status Izin Usaha Jadi Sorotan

MBharGoNews.com – Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas tambang galian C sempat menjadi sorotan publik setelah adanya tudingan bahwa seorang kepala sekolah di Kabupaten Pohuwato turut mengelola usaha pertambangan.

Namun, pihak terkait membantah aktivitas tersebut ilegal dan menegaskan usaha dimaksud telah mengantongi izin resmi. Sorotan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan, Sumitro Mohamad, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut seorang ASN berinisial WB diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola kegiatan galian C di wilayah Pohuwato.

Menurut Sumitro, apabila seorang ASN terbukti terlibat dalam usaha pertambangan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara.

Ia menilai keterlibatan ASN dalam usaha pertambangan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih bila terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dalam mendukung aktivitas usaha tersebut.

Menurutnya, sanksi yang dapat dikenakan terhadap ASN yang terbukti melanggar berkisar dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Selain aspek hukum, Sumitro menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas galian C. Ia menilai maraknya pertambangan material batu dan pasir tanpa pengawasan yang ketat dapat memicu kerusakan lingkungan serta menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, WB membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pelaku usaha tambang ilegal. Ia menegaskan legalitas usaha dapat diverifikasi langsung melalui instansi berwenang dan menyatakan dirinya hanya membantu mengawasi operasional di lokasi.

WB menjelaskan usaha tersebut bukan miliknya secara pribadi, melainkan atas nama anak perempuannya. Menurut dia, posisinya hanya sebagai pengawas lapangan dan tidak berkaitan dengan statusnya sebagai ASN.

Terpisah, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Seksi Data, Informasi, dan Layanan Pengaduan, Yularni Uge, menyatakan aktivitas galian C yang dimaksud memiliki izin resmi.

Menurut Yularni, izin usaha tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi karena sektor pertambangan merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat provinsi.

Ia juga menegaskan perusahaan tercatat atas nama anak dari WB dan telah memiliki legalitas sejak beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa tudingan aktivitas galian C ilegal masih perlu dikaji berdasarkan dokumen perizinan yang berlaku, sementara pihak-pihak terkait telah memberikan klarifikasi masing-masing.

Isu ini pun menyoroti pentingnya transparansi perizinan dan pengawasan usaha pertambangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button