Sejumlah Pelaku PETI Pasir Putih Diamankan ke Polres Gorontalo, Status Hukum Belum Diumumkan, Penanganan Alat Berat Jadi Sorotan

M’bhargo, Gorontalo – Operasi penertiban terhadap aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pasir Putih menyisakan sejumlah pertanyaan. Meski beberapa orang telah diamankan dan dibawa ke Polres Gorontalo untuk diperiksa, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum mereka.
Pada Senin (22/06/26) Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga pelaku dibawa ke Polres Gorontalo sesaat setelah operasi berlangsung. Namun, sampai berita ini diturunkan, kepolisian belum mengumumkan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, masih berstatus saksi, atau telah dipulangkan setelah pemeriksaan.
Selain status para terperiksa, perhatian publik juga tertuju pada alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan pantauan dan informasi dari lapangan, alat berat tersebut belum tampak dipasang garis polisi (police line) maupun dilakukan tindakan pengamanan yang terlihat secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai mekanisme penanganan barang bukti. Sejumlah pihak berharap kepolisian memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan asumsi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut dapat menjadi barang bukti apabila penyidik menilai terdapat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun, keputusan mengenai penyitaan maupun pengamanan barang bukti sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menanti transparansi dari Polres Gorontalo mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, status hukum mereka, serta penjelasan mengenai penanganan alat berat yang diduga berada di lokasi aktivitas PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gorontalo terkait perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tersebut.




