Sulut Pecahkan Rekor Nasional, 30 Blok WPR Resmi Ditetapkan untuk Penambang Tradisional

M’Bhargo,Sulut (Manado)– Provinsi Sulawesi Utara mencatat sejarah baru di sektor pertambangan rakyat. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 182.K/MB.01/MEM.B/2025, sebanyak 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi ditetapkan di Sulut, menjadikannya provinsi dengan jumlah WPR terbanyak di Indonesia.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyebut pencapaian ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada ribuan penambang tradisional.
> “Ini perlindungan hukum dan kepastian bagi penambang tradisional untuk bekerja secara legal dan aman,” tegas YSK, Rabu (13/8/2025).
Selain memberikan legalitas, WPR juga membuka peluang penambang untuk mengakses berbagai sumber pendanaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, mengapresiasi langkah Pemprov Sulut yang dinilai serius mendorong pengelolaan tambang rakyat secara berkelanjutan.
> “Kami akan mendampingi agar pengelolaan WPR di Sulut ramah lingkungan dan produktif,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, lebih dari 5.000 penambang tradisional di Sulut kini memiliki kepastian hukum dan peluang menuju pengelolaan tambang yang lebih profesional.
Koordinator Posbakum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sulut, Makrun Markus Laliamu, turut memberikan dukungan penuh.
> “Ini bukti keberpihakan nyata pada rakyat. KANNI Sulut siap mendukung penuh program Gubernur YSK,” tandasnya.
Langkah ini menandai tonggak penting dalam pengelolaan potensi tambang rakyat di Sulut secara legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mengukuhkan posisi Sulut sebagai pelopor pertambangan rakyat di Tanah Air.
( kaperwil sulut Jansen Rarung)




