POHUWATO

Puluhan Usaha Jual Beli Emas di Hulawa Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

MBharGoNews.com – Keberadaan tempat usaha jual beli emas di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menjadi perhatian publik. Selain jumlahnya yang terus bertambah, sebagian usaha tersebut diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, terdapat sekitar dua puluh lokasi usaha jual beli emas yang beroperasi di sepanjang wilayah Desa Hulawa. Sementara itu, data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato mencatat jumlahnya mencapai sekitar tiga puluh tempat usaha.

Sejumlah pelaku usaha yang ditemui mengakui hingga saat ini belum memiliki izin resmi untuk menjalankan aktivitas jual beli emas. Mereka bahkan mengaku belum memahami prosedur pengurusan legalitas usaha dan berharap memperoleh informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat beroperasi secara sah.

Secara umum, pelaku usaha diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku melalui sistem perizinan pemerintah.

Meski demikian, kepemilikan izin usaha tidak serta-merta membenarkan praktik pembelian ataupun penampungan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), apabila hal tersebut terbukti melanggar hukum.

Salah seorang pelaku usaha mengaku hanya mengikuti sistem yang telah berjalan dan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait aspek perizinan.

“Saya tidak tahu soal itu, Pak. Saya hanya ikut saja karena ada yang mengoordinir kami di sini,” ujarnya tanpa menyebut pihak yang dimaksud.

Sementara itu, seorang warga Desa Hulawa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas jual beli emas di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan terus mengalami peningkatan.

Warga asal Dusun Hele itu menduga sebagian tempat usaha tersebut menjadi lokasi penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Mereka ini penampung. Mereka juga diduga menampung emas dari hasil pertambangan tanpa izin. Bagaimana nanti tindak lanjutnya, itu yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini belum terdapat hasil penyelidikan maupun penetapan hukum dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana oleh para pelaku usaha tersebut.

Di sisi lain, Camat Buntulia, Syaiful Bahri Hunta, membenarkan keberadaan usaha jual beli emas yang berkembang di wilayahnya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia mengaku sedang berada di luar daerah.

Menurutnya, proses pendirian tempat usaha tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pihak kecamatan.

“Kalau soal itu, coba tanyakan ke pemerintah desa. Saat mereka membangun usaha di sana, laporannya tidak masuk ke saya, langsung ke pemerintah desa,” ujarnya.

Terpisah, DPMPTSP Kabupaten Pohuwato menyatakan telah mengetahui keberadaan usaha-usaha tersebut dan telah melakukan pendataan.

Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, mengatakan pihaknya mencatat terdapat sekitar tiga puluh tempat usaha jual beli emas di Desa Hulawa.

“Iya, kami sudah mengetahui. Kurang lebih ada tiga puluhan tempat usaha jual beli emas yang sudah kami data,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (7/7/2026).

Saat dimintai keterangan mengenai langkah yang akan ditempuh terkait dugaan belum lengkapnya perizinan usaha tersebut, Yularni mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Kepala dinas sedang berada di luar daerah. Kami sebagai bawahan masih menunggu petunjuk. Jika nantinya ada perintah untuk melakukan inspeksi mendadak atau langkah lainnya, tentu akan kami laksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas pada dasarnya diperbolehkan sepanjang emas yang diperdagangkan tidak berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin maupun sumber lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Hingga kini, keberadaan puluhan tempat usaha jual beli emas di Desa Hulawa masih menjadi perhatian masyarakat. Selain dugaan belum terpenuhinya aspek legalitas usaha, muncul pula kekhawatiran bahwa sebagian tempat usaha tersebut berpotensi menjadi lokasi penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button