POHUWATO

Kasus Dugaan Penganiayaan Riston Biki di Hulawa Masuk Tahap Penyidikan

POHUWATO, MBHARGONEWS.COMĀ – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Riston Biki yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah menaikkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (12/08/2026).

Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang menyeret tiga orang berinisial NB, AB, dan CB.

Kenaikan status penanganan perkara tersebut menjadi tanda bahwa polisi mulai melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Riston Biki.

Setelah perkara masuk tahap penyidikan, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Dua saksi yang telah diperiksa yakni Asna A. Syarif dan Hasna Alulu.

Keduanya disebut berada di lokasi ketika dugaan penganiayaan terhadap Riston Biki terjadi.

Dalam perkembangan terbaru, Riston Biki juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Pohuwato.

Riston menerima SP2HP tersebut dengan didampingi penasihat hukumnya, Ruslan Pakaya, S.H.

Ruslan mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan pendampingan terhadap hak-hak hukum klien kami,” ujar Ruslan.

Menurut Ruslan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Ruslan pun mengapresiasi langkah penyidik yang mulai memeriksa saksi-saksi dari pihak kliennya.

“Jadi tahap penyidikan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang kami dampingi hari ini, dan Alhamdulillah tadi sudah diperiksa juga saksi-saksi dari pihak klien kami,” katanya.

Lawyer yang pernah jadi jurnalis ini bilang, bahwa masih terdapat saksi lain yang akan dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.

“Besok saksi-saksi lain akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.

Dengan naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Ruslan menilai laporan yang diajukan Riston Biki kini memasuki tahapan hukum yang lebih serius.

Ruslan pun berharap penyidik dapat menjalankan proses tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap,” harap Ruslan.

Kasus itupun bermula dari persoalan dugaan penyerobotan lahan yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Riston Biki.

Riston selanjutnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Kamis (06/08/2026).

Dalam laporannya, Riston mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang berinisial NB, AB, dan CB.

Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Adapun NB, AB, dan CB masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button