DAERAH

PJS Sulut Desak Evaluasi Kepala Bea Cukai Tahuna, Soroti Etika Pelayanan terhadap Wartawan

MANADO, 19 Agustus 2026 — DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara menyoroti sikap Kepala Kantor Bea Cukai Tahuna yang disebut menerima wartawan dengan posisi mengangkat kaki saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika dan profesionalitas seorang pejabat publik, terlebih ketika berhadapan dengan insan pers yang datang untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi.

 

Sekretaris PJS Sulawesi Utara, Steven Pande-iroot, menilai pejabat publik semestinya mampu menjaga sikap, etika, serta menghormati setiap pihak yang menjalankan tugasnya secara profesional.

 

“Kalau benar seorang pejabat publik menerima wartawan dengan cara mengangkat kaki, tentu itu bukan sikap yang patut. Wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan meminta perlakuan istimewa,” tegas Steven, Rabu (19/8/2026).

 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gestur tubuh, tetapi juga menyangkut bagaimana seorang pejabat negara menunjukkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan dan berkomunikasi dengan masyarakat maupun media.

 

PJS Sulut Desak Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Bertindak

 

PJS Sulut meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) tidak mengabaikan persoalan tersebut.

 

Steven mendesak agar dilakukan pemeriksaan atau evaluasi internal untuk memastikan kebenaran informasi mengenai sikap Kepala Kantor Bea Cukai Tahuna tersebut.

 

“Kami meminta Kepala Bea Cukai Tahuna dicopot dari jabatannya dan didemosikan. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran disiplin yang berat, kami meminta agar status kepegawaiannya juga dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan didasari sentimen pribadi, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap perilaku pejabat publik yang dinilai harus mengedepankan keteladanan.

 

“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa pejabat negara bisa bersikap seenaknya kepada wartawan. Pejabat publik harus memberikan contoh bagaimana menghormati orang lain, termasuk ketika berhadapan dengan insan pers,” kata Steven.

 

Wartawan Bukan untuk Diremehkan

 

PJS Sulut menilai wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Karena itu, hubungan antara lembaga negara dan pers semestinya dibangun atas dasar profesionalitas, keterbukaan, dan saling menghormati.

 

“Wartawan tidak meminta diperlakukan secara khusus. Yang diminta adalah penghormatan dan etika. Ketika wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, pejabat publik semestinya memberikan jawaban secara profesional, bukan menunjukkan gestur yang dapat dipandang merendahkan profesi wartawan,” tegas Steven.

 

PJS Sulut juga meminta Kanwil Bea Cukai Sulbagtara memberikan penjelasan secara terbuka terkait peristiwa tersebut dan mengambil langkah evaluasi apabila informasi yang beredar terbukti benar.

 

Menurut PJS Sulut, evaluasi diperlukan bukan hanya untuk merespons kritik dari insan pers, tetapi juga untuk memastikan standar etika pelayanan dan profesionalitas pejabat negara tetap terjaga.

 

PJS Sulut menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus mendorong setiap pejabat publik menjalankan tugas dengan mengedepankan etika, profesionalitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap masyarakat serta insan pers.

 

(Jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button