Lahan Warga di Desa Botumoputi Terbakar, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

M’Bhargo,Gorontalo (Kabgor)— Kebakaran lahan milik warga terjadi di Dusun Poli’a, Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Lahan yang terbakar diketahui milik Karim Uriasi (55), seorang petani yang berdomisili di Dusun Poli’a, Desa Botumoputi. Kebakaran pertama kali diketahui oleh warga, Roni Husna (33), yang melihat kobaran api di lahan tersebut.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Roni segera menghubungi pemilik lahan, masyarakat sekitar, serta pihak terkait untuk membantu melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.
Sekitar pukul 11.30 Wita, satu unit Baracuda milik Satuan Brimob Polda Gorontalo dan satu unit kendaraan Dit Samapta Polda Gorontalo tiba di lokasi. Proses pemadaman kemudian dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan personel TNI, Polri, serta masyarakat setempat.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 2 hektare lahan milik warga dilaporkan terbakar. Tidak terdapat korban jiwa maupun personel yang mengalami kerugian dalam peristiwa tersebut.
Aparat juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Botumoputi serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya mengingat kondisi musim kemarau.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran serta pihak yang menyebabkan terjadinya pembakaran lahan masih belum diketahui. Petugas terus mengumpulkan keterangan dan melakukan pelaporan kepada komando atas.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas.
*M’Bhargonewscom*
[1/9, 5.40 PM] Bhargo Yohanes: KODIM 1315-05 Gorontalo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare di Tibawa
GORONTALO, MBHARGOnews.com — Komando Distrik Militer (KODIM) 1315 Kabupaten Gorontalo melalui Koramil 1315-05/Tibawa bergerak cepat menurunkan personil untuk memadamkan kebakaran lahan yang meluas hingga mencapai sekitar 2 hektare di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Langkah tanggap darurat ini menjadi bukti nyata kehadiran aparat teritorial dalam menjaga aset lingkungan dan kepentingan masyarakat di tengah cuaca panas yang ekstrem.
Kejadian kebakaran tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 1 September 2026, pukul 10.35 WITA, saat warga setempat menyaksikan api tiba-tiba membesar dan merambat cepat ke lahan kering. Berkat kewaspadaan dini dan sistem pelaporan yang terjalin baik, informasi segera diterima oleh Babinsa dan diteruskan ke Koramil, sehingga tim tanggap darurat dapat bergerak ke lokasi dalam waktu singkat.
Bersama unsur Polsek Tibawa, Pemdes setempat, dan warga masyarakat, personil Koramil 1315-05/Tibawa bekerja bahu-membahu mengendalikan api agar tidak meluas ke kawasan hutan maupun permukiman warga. Upaya pemadaman berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan cara membuka jalur sekat bakar serta menyiramkan air dari sumber terdekat secara bergantian.
Komandan Koramil 1315-05/Tibawa dalam keterangannya menegaskan bahwa kebakaran ini bukan sekadar peristiwa alam, melainkan peringatan bagi kita semua. Di musim kemarau yang semakin panjang dan suhu udara yang terus meningkat, kelalaian sekecil apa pun dapat berubah menjadi bencana yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pencegahan jauh lebih baik daripada pemadaman.
Dampak dari kebakaran lahan tidak hanya hilangnya potensi tanah untuk pertanian, tetapi juga merusak ekosistem, menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan warga, serta menghancurkan habitat satwa yang hidup di sekitarnya. Kerusakan yang terjadi hari ini akan menjadi beban berat bagi generasi mendatang jika tidak segera diantisipasi dan dihentikan.
KODIM 1315 Kabupaten Gorontalo melalui jajaran Koramil terus melakukan sosialisasi dan pemasangan baliho larangan membakar hutan dan lahan di titik-titik strategis, termasuk di Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, serta wilayah Tibawa. Tujuannya agar masyarakat sadar bahwa setiap pembakaran yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membuat api di area terbuka yang berisiko, dan segera melaporkan jika menemukan titik api ke aparat terdekat atau langsung ke Koramil 1315-05/Tibawa. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah terulangnya kejadian serupa.
Ibarat tubuh yang membutuhkan napas, alam adalah sumber kehidupan kita. Merusaknya sama dengan merusak masa depan sendiri. Jangan sampai keuntungan sesaat berupa lahan bersih berubah menjadi kerugian abadi berupa alam yang gundul dan bencana yang datang berulang.
Kehadiran aparat teritorial di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan, melainkan juga untuk menjaga bumi tempat kita berpijak. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga, sehingga kita semua semakin sadar bahwa menjaga hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama — demi Gorontalo yang hijau, lestari, dan bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
*M’Bhargonewscom*




