Gudang BBM Diduga Ilegal di Meita Bitung Disorot, Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung Diminta Jangan Tutup Mata

M’Bhargo SULUT (Bitung )— Dugaan aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan kembali menjadi sorotan serius di wilayah Meita, Kota Bitung, tepat di samping Gereja Gerakan Pantekosta.
Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh Reinaldy Ibrahim tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Benarkah lokasi itu digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpanan BBM? Jika benar, dari mana sumber BBM tersebut, siapa pemasoknya, berapa kapasitas penyimpanannya, dan untuk siapa BBM itu didistribusikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Sebab, jika benar terdapat kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM yang tidak memenuhi ketentuan, persoalannya dapat menyentuh aspek legalitas usaha, tata kelola niaga BBM, keselamatan, lingkungan, hingga potensi pertanggungjawaban pidana.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.
BUKAN SEKADAR SOAL IZIN, TAPI SOAL KESELAMATAN WARGA
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah lokasi yang disebut berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan rumah ibadah.
BBM merupakan material yang memiliki risiko kebakaran apabila penyimpanan, pemindahan, maupun penanganannya tidak memenuhi standar keselamatan.
Karena itu, publik patut mempertanyakan: apakah gudang tersebut telah memenuhi standar keselamatan? Apakah tersedia sistem proteksi kebakaran? Bagaimana tata cara penyimpanan dan bongkar muatnya? Apakah terdapat izin dan persetujuan yang diwajibkan?
Jangan sampai setelah terjadi kebakaran atau kecelakaan baru kemudian semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab.
Pencegahan seharusnya dilakukan sebelum terjadi korban.
APARAT JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung tidak bersikap pasif terhadap informasi mengenai dugaan gudang BBM tersebut.
Jika informasi itu benar, aparat semestinya dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memeriksa dokumen legalitas, asal-usul BBM, sarana penyimpanan, volume BBM, aktivitas bongkar muat, hingga jaringan distribusinya.
Yang perlu diusut bukan hanya “ada izin atau tidak?”
Lebih jauh lagi:
Siapa pemilik atau pengelola sebenarnya?
Dari mana BBM diperoleh?
Apakah BBM tersebut bersubsidi atau nonsubsidi?
Siapa pemasoknya?
Berapa volume yang disimpan?
Ke mana BBM didistribusikan?
Apakah terdapat aktivitas pengangkutan dan niaga tanpa izin?
Apakah seluruh dokumen dan standar keselamatan telah dipenuhi?
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
JANGAN SAMPAI HANYA PELAKU LAPANGAN YANG DISENTUH
Dalam dugaan praktik BBM ilegal, masyarakat juga berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pekerja atau operator di lapangan.
Apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya jaringan pemasok, pengelola, pemodal, maupun pihak lain yang secara sadar terlibat, maka seluruh pihak yang terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebab, membongkar aktivitas ilegal tanpa mengungkap aktor di belakangnya hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan.
KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES BITUNG DITANTANG BUKTIKAN KOMITMEN
Kini bola berada di tangan aparat.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa informasi akan “ditindaklanjuti”. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan nyata, transparan, dan terukur.
Jika gudang tersebut legal dan seluruh aktivitasnya memenuhi ketentuan, sampaikan kepada publik agar tidak muncul fitnah maupun spekulasi.
Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.
Apalagi jika aktivitas tersebut ternyata berlangsung di lingkungan masyarakat dan berdekatan dengan rumah ibadah.
Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil. Jika ada jaringan atau pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut, siapa pun harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.
Kini masyarakat menunggu jawaban sederhana:
LEGAL ATAU ILEGAL?
DARI MANA BBM ITU BERASAL?
SIAPA PEMILIK DAN PEMODALNYA?
KE MANA BBM DIDISTRIBUSIKAN?
Dan yang paling penting:
APAKAH APARAT AKAN TURUN MEMERIKSA, ATAU DUGAAN INI AKAN KEMBALI BERHENTI SEBAGAI ISU?
(Tim)




