DAERAH

Kejati Sulut Tetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR, Penyidik Sita Rp3,2 Miliar, Emas dan Alat Crusher

M’Bhargo,Sulut (Minteng)-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, penyidik menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap dugaan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

Lokasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut berada pada sebidang tanah dengan luas kurang lebih 5 hektare yang diklaim oleh tersangka sebagai miliknya.

Dalam proses penyidikan, tim telah meminta keterangan dari sedikitnya 25 orang saksi, termasuk keterangan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli di bidang lingkungan dan tanah, yakni Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud diduga telah menimbulkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459.

Penyidik Temukan Uang dan Emas

Pengembangan perkara juga dilakukan melalui rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp3.206.836.000, serta emas dengan berat 84 gram dan 5 gram.

Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan dan kegiatan penyitaan di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dan diduga pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.

Tersangka Dikenakan Penahanan Kota

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dikenakan penahanan kota.

Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR serta barang dan aset yang telah diamankan dalam proses penyidikan.

Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang sah, guna mengungkap perkara tersebut secara terang serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Catatan: Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri serta berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(JansenRarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button