Uncategorized

Kadisdik Pohuwato Tegas Larang ASN Khususnya Guru Tambah Libur Khusus Nataru

MBharGoNews.com, Pohuwato – Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato melarang sekolah untuk menambah hari libur khusus momen hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“ASN khususnya Guru tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur dalam kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Kadis Pendidikan Ikbar AT Salam saat ditemui Media, Jum’at (24/12/2021).

Surat edaran itu, kata Ikbar, meminta agar satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan surat edaran tersebut, dimana libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.

“Kalaupun ada yang mau mengajukan izin kemana-mana, saya tidak akan mengizinkan karena sudah ada surat edaran untuk tidak keluar daerah, tidak menambah libur apalagi cuti, jelas saya tidak akan memberi izin”, jelasnya.

Aturan larangan ini, kata Ikbar, sudah disampaikan juga kepada Pengawas dan Koordinator Wilayah di 13 Kecamatan untuk tidak memberikan izin kepada ASN khususnya Guru, untuk keluar daerah dalam Natal dan Tahun Baru ini.

“Intinya, untuk semua satuan pendidikan, ASN khususnya para Guru, tanggal 3 sudah harus masuk, tidak ada cerita tambah-tambah libur, tidak ada alasan,” ujar Ikbar tegas. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button