Ais Botutihe Polisikan DH, Bantah Tuduhan Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan

MBharGoNews.com – Dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang menyebut adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap seorang oknum wartawan berinisial DH berujung ke ranah hukum.
Merasa dirugikan atas isi pemberitaan tersebut, Ais Botutihe resmi melaporkan DH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, Jumat (17/7/2026).
Laporan itu diajukan karena Ais menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah mencoreng nama baiknya. Dalam laporannya, Ais meminta aparat kepolisian memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat mendatangi Polres Pohuwato, Ais didampingi kuasa hukumnya, Vikram Pomili, S.H. Menurut Vikram, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan respons atas laporan yang sebelumnya diajukan DH, sekaligus sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memulihkan nama baik Ais.
Usai menyampaikan laporannya kepada penyidik, Ais menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengandung ancaman pembunuhan maupun intimidasi sebagaimana diberitakan.
“Terkait pencemaran nama baik saya, yang ditanyakan penyidik apa kira-kira tujuan saya melapor. Saya bilang saya melapor karena saya tidak terima dituduh mengintimidasi dengan mengancam membunuh DH,” ujar Ais kepada awak media.
Ais mengakui sempat terjadi perselisihan antara dirinya dengan DH di dalam sebuah grup WhatsApp. Namun, ia menegaskan bahwa isi percakapan tersebut tidak mengandung ancaman sebagaimana yang diberitakan.
“Memang ada perselisihan saya dengan dia di grup WhatsApp, tetapi bukan begitu. Perkataannya tidak seperti itu. Tidak ada kata untuk membunuh atau mengintimidasi,” katanya.
Menurut Ais, pemberitaan tersebut telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat sehingga dirinya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya ingin membunuh dia. Padahal dalam percakapan grup WhatsApp hanya ada kata ‘bala’. Itu artinya banyak dan merupakan bahasa yang umum digunakan,” ujarnya.
Ais berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional.
“Saya berharap laporan saya ini menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian dan dapat diseriusi,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ais, Vikram Pomili, S.H., mengatakan bahwa isi pemberitaan yang menjadi pokok persoalan dinilai tidak sesuai dengan isi percakapan yang sebenarnya terjadi di grup WhatsApp. Menurutnya, percakapan tersebut hanya memuat kata “bala” dan tidak terdapat kalimat yang mengandung ancaman pembunuhan maupun intimidasi.
“Laporan dari klien kami tidak hanya berhenti di Polres Pohuwato. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Gorontalo karena kami menilai kalimat-kalimat dalam pemberitaan itu tidak benar. Dalam percakapan grup WhatsApp hanya ada kata ‘bala’, bukan ancaman pembunuhan maupun intimidasi seperti yang diberitakan,” kata Vikram.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik kliennya.
“Upaya ini kita tempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta memulihkan nama baik klien saya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DH belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Ais Botutihe. Kru media masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.




