Akbar Baderan Jelaskan Pentingnya BPJS Ketengakerjaan Untuk Kenyamanan Bekerja
M’Bhargo-Pohuwato, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS.
Hal tersebut disampaikan oleh Aleg DPRD Pohuwato Akbar Baderan terkait pentingnya manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, karena dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.,” ungkapnya.
Menurutnya risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta jaminan hari tua.,
“Saya kira itu wajib hukumnya memberikan perlindungan pada pekerja, baik yang berada di instansi pemerintahan, perusahaan, maupun pekerja mandiri,” ucap Legislator muda itu, Jum’at, (2/12/2022)
Akbar menambahkan, jaminan keselamatan kerja juga akan diberikan pada 25 Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, di tahun 2023 mendatang. “Tentu bukan hanya mereka yang bekerja untuk perusahaan maupun instansi lainnya, kita saja sebagai Aleg akan mendapatkan perlindungan yang sama di 2023,” lanjutnya
Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Ady Syamsul menjelaskan, perlindungan bagi semua pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan sudah tercantum dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021.
“Memang seharusnya semua pekerja itu dilindungi kewat BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” Kata Ady.
Ady melanjutkan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam pembahasan dengan DPRD dan Pemda Pohuwato, untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di tahun 2023.
Sekedar informasi, iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini sebesar Rp. 16.800, dengan besaran dana yang dapat diklaim sebesar Rp. 42.000.0000,.
Itu menandakan, apabila terjadi terjadi kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1 hingga sembuh, dan atau Rumah Sakit Swasta kelas 2 hingga sembuh.