KAB. GORONTALO

Belum Memiliki ijin Lingkungan,Salah Satu Usaha Peternakan Ayam Ditutup

 

M-BhargoNews.Limboto-Salah satu usaha peternakan ayam petelur di Desa Reksonegoro kecamatan Tibawa dihentikan sementara operasinya.

Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DLH-SDA) Kabupaten Gorontalo tertanggal 2 april 2020 dengan No 660/360 /DLH/SDA .

 

 

Penutupan sementara usaha peternakan tersebut berawal dari laporan masyarkat kepada Lembaga Swadaya masyarakat (LSM)Greenleave Gorontalo terkait limbah peternakan yang tidak pernah dibersihkan selama 8(delapan) bulan dari awal beroperasi sehingga mempengaruhi kualitas udara disekitar pemukiman warga sekitar.

Muhlis Harim selaku ketua LSM Greenlieve menegaskan kepada awak media M-BhargoNews Rabu 22 april 2020 .

“Hal ikhwal penutupan sementara Usaha tersebut selain berdampak pada lingkungan sekitar, usaha tersebut belum memiliki ijin Lingkungan .

Seperti yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 yang mengatur tentang ijin lingkungan.

 

Muhlis pun menambahkan “Bagaimana dia (pengusaha)bisa Tahu soal tanggung jawabnya terhadap lingkungan sekitar kalau tidak mengantongi ijin, Untuk itu kami berharap agar yang bersangkutan secepatnya mengurusnya agar usaha tersebut bisa berjalan seperti biasanya. (Margarito)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button