DAERAH

Ci Dede Diduga Terlibat Penggunaan Surat Ukur Tanah Palsu, PAMI Perjuangan Sebut Pelanggaran UU Pokok Agraria

M’Bhargo, Sulut (Minahasa Utara) – Sosok DT alias Ci Dede tak pernah lepas dari masalah hukum. Ia konsisten berurusan dengan masalah hukum.

 

Usai diburu pihak kepolisian atas keterlibatan dalam aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi perkebunan Posolo Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra), kini muncul dugaan kasus lain.

Kali ini, wanita kontroversial ini diduga kuat terlibat penggunaan dokumen surat ukur tanah palsu di lokasi pertambangan liar yang ia operaskan.

Dugaan pelanggaran ini tak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan pidana pemalsuan dokumen sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Joy Tielung, dalam dokumen yang digunakan, tercantum keterangan atas nama Marthen Rondonuwu tahun 1980 dengan batas tanah disebut berbatasan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Namun, berdasarkan sejarah tata kelola kehutanan Indonesia, istilah HPT belum dikenal atau digunakan secara resmi pada tahun 1980.

Penetapan kawasan hutan produksi baru mulai diterapkan secara nasional melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada awal 1980-an dan diperkuat dalam Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) pada kurun waktu 1999–2003.

“Istilah HPT pada surat tahun 1980 adalah sesuatu yang aneh dan patut dicurigai keasliannya,” tegas Joy Tielung, Sabtu 12 Juli 2025.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada stempel dokumen. Meskipun ditandatangani oleh Hukum Tua Desa Tonsawang, cap yang digunakan justru milik kecamatan dan bukan desa.

Bahkan, format dokumen menggunakan huruf dan struktur komputerisasi yang tidak lazim digunakan di desa-desa di Kecamatan Tombatu pada masa 1980-an.

Selain dokumen mencurigakan, Joy juga menegaskan bahwa tanah yang diklaim Ci Dede itu sebenarnya telah memiliki dasar hukum sah yakni Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019 atas nama Jemmy Mamentu.

 

“Ada tumpang tindih dengan dokumen sah milik Jemmy Mamentu. Ini jelas-jelas indikasi pemalsuan yang harus segera diproses aparat penegak hukum,” lanjut Joy.

Dugaan pemalsuan dokumen ini dapat dijerat melalui Pasal 263 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

 

Selain itu, tindakan penggunaan dokumen palsu untuk penguasaan bisa melanggar Perpu Nomor:51 Tahun 1960.

Perpu ini secara khusus mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

 

Pelanggaran terhadap Perpu ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

 

Joy Tielung pun mendesak agar Polda Sulut bertindak cepat dan menetapkan Ci Dede sebagai tersangka.

 

Ia mengingatkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai sistem hukum pertanahan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

 

“Jangan sampai hukum dikalahkan oleh permainan dokumen palsu. Ini bentuk nyata penipuan publik dan penghinaan terhadap negara,” tegasnya.

 

Pihak Ci Dede sendiri enggan memberikan penjelasan resmi. Dikonfirnasi sejumlah wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya menyarankan agar persoalan ini ditanyakan kepada Pak Edi yang menurut informasi adalah kerabat dekatnya yang selama ini mengurus dokumen tanah tersebut. (*)

 

(Kaperwil sulut jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button