PROV. GORONTALO

Fasilitator Pamsimas Keluhkan PT. MKJ

 

M-bhargonews, Prov Gorontalo. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dan di danai oleh Bank Dunia, Program ini sendiri masuk ke Gorontalo sejak tahun 2014 dan hingga saat ini program Pamsimas telah hampir hadir diseluruh Kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo. Dengan adanya program ini masyarakat banyak terbantukan dengan kebutuhan air bersih dan sanitasi. Program ini sendiri pada tingkatan desa dan kecamatan didampingi oleh fasilitator sebagai team leader yang membantu membuat perencanaan, pengawasan hingga proses pengerjaan namun yang terjadi fasilitator yang sebagai ujung tombak sukses tidaknya program ini seringkali terhambat pada hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Ramon Batotoa, salah satu fasilitator pamsimas saat menghubungi media ini, selasa (28/04/2020) menyampaikan bahwasanya dalam program pamsimas I dan II yaitu tahun 2014 dan tahun 2015 proses pembayaran honor melekat langsung di satker pekerjaan umum namun karena untuk menghindari keterlambatan penerimaan honor fasilitator maka pada tahun 2016 hingga saat ini khusus pembayaran honor fasilitator dipihak ketigakan kepada PT. Multi Karadiguna Jasa (MKJ) dengan tujuan agar pembayaran honorarium fasilitator bisa tepat waktu.
Pembayaran bukannya tepat waktu malah sejak bulan desember tahun 2016 hingga saat ini tahun 2020 baru tercatat 3 kali pihak perusahaan PT. MKJ membayarkan honorarium tepat waktu selebihnya selalu terlambat dan bahkan parahnya menurutnya untuk bulan desember 2019 pembayaran honorarium fasilitator dibayar secara cicil dan untuk bulan ini maret 2020 yang seharusnya tiap tanggal 10 bulan berjalan terima honorarium namun hingga saat ini pihak PT. MKJ belum memberikan hak fasilitator dengan alasan karena ada keterlambatan penagihan di KPPN karena corona tapi dasar PT. MKJ untuk melakukan penagihan itu harus ada bukti pembayaran gaji fasilitator jadi mereka meminta dahulu bukti pembayaran lalu mereka melakukan penagihan, harusnya mereka melakukan penalangan dahulu karena Ramon menyakini ada ketentuan dalam kontrak antara pihak balai dengan perusahaan namun itu tidak mereka lakukan, “ini menggambarkan ada kepailitan ditubuh perusahaan itu”, yang anehnya sebelum tahun ini sekitar tahun 2017-2018 ketika ada (fasilitator) yang berjiwa frontal, itu langsung ditrasfer duluan honornya daripada fasilitator lainnya, ujar Ramon

Masih menurut Ramon, pada ketentuan kontrak pihak fasilitator wajib kerja selama 25 hari kerja tiap bulannya dan ketika satu hari tidak masuk kerja maka akan dipotong Rp. 140.000 sedangkan apabila mereka yang terlambat tidak ada sanksi.

Ramon melanjutkan bahwa dikarenakan pembayaran honor terlambat sehingga BPJS juga menjadi tergangu karena kerlambatan penerimaan honor bahkan ada dua orang fasilitator anaknya masuk rumah sakit tapi masuk umum karena BPJS ketenagakerjaan/kesehatan tidak aktif dikarenakan keterlambatan pembayaran honor sehingga berpengaruh pada iuran BPJS, hal inipun sempat di laporkan     kepada DPRD Provinsi pada tahun-tahun sebelumnya namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terhadap nasib kami fasilitator, pungkas Ramon

Pihak PT. MKJ dalam hal ini Ibu Nismawati Husain selaku Pimpinan Cabang Gorontalo ketika dihubungi media ini selasa (28/04/2020) tidak mau memberikan pernyataan dengan alasan pihaknya ada hak untuk tidak menjawab, “pak mohon maaf kalau setiap orang yang diwawancari ada hak menjawab, saya ada hak tidak menjawab, saya juga lagi ngetik sekarang”, ujarnya singkat. (AFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button