POHUWATO

Gara-gara PETI. LAI Soroti Kerusakan Lingkungan di Buntulia Dengilo

Harson Ali: "LAI akan koordinasi dengan APH nanti, baik Polres, Polda bahkan bila perlu Mabes Polri"

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator sangat berpotensi mendatangkan dampak buruk yang sangat besar bagi lingkungan maupun mahluk yang hidup di sekitarnya.

Sehingga itu, kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Buntulia dan Kecamatan Dengilo di seriusi oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

Hal ini disampaikan personil LAI Gorontalo Harson Ali, saat berbincang-bincang, di Kedai Inspirasi Marisa, Minggu (12/03/2023).

Harson Ali bahkan menegaskan, kerusakan lingkungan di dua wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum.

Padahal, kata Harson, undang undang sudah jelas mengaturnya dan apapun alasannya PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang.

“Ini harus di hentikan karena jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya”, tegas pegiat anti korupsi nasional tersebut.

Dijelaskannya, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengaturnya.

“Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”, ungkap Harson.

Meskipun, katanya, UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha. Namun, penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.

Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat penanganan serta perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.

Sehingga itu, Harson meminta kepada Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi tanpa harus ada tebang pilih.

Meski kondisi kerusakannya sudah dinilai kritis dan memprihatinkan, namun hingga saat ini belum ada satupun pelaku pengrusakan yang diproses hukum. Maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri.

Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais rezeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.

Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.

“Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja”, ujar Harson tegas.

Harson pun berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI. “Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta video kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawa ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup”, ujar Harson Ali serius.

Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button