
M-Bhargonews, Gorut. Hari ini jumat (10/07/2020) jadwal pemanggilan tersangka kasus pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berinisuial HT tidak penuhi panggilan pertama kejaksaan negeri Gorontalo Utara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa HT yang merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Karang telah ditetapkan status sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorut dalam kasus Pungutan liar pada hari rabu (7/7/2020), tersangka diduga telah melakukan pungutan liar pembebasan lahan pada tahun 2016 sebesar Rp. 893.250.000, tahun 2017 sebesar Rp. 135.625.000 dan pada tahun 2018 sebesar Rp. 19.800.000. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp.1.048.675.000
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Hendra Dude saat di temui oleh awak media menyampaikan
Bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pada pagi dini hari namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“pada pagi dini hari kita menerima surat dan diantar kan langsung oleh anaknya dan yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit,”
Masih menurut Hendra, pihaknya akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan apabila kemudian tidak terpenuhi maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Sampai dengan sekarang beliau dalam keadaan sakit maka kita maklumi,”
Pihaknya lalu menyampaikan bahwa dalam waku dekat ini akan kembali melakukan pemanggilan.
“kita berharap kepada yang bersangkutan agar koperatif tapi karena dia sakit maka kita maklumi,” ujar Hendra
Sebelumnya diketahui bahwa kasus pembebasan lahan ini telah digarap oleh pihak Kejaksaan Gorontalo Utara pada sekitaran akhir tahun 2019 dan pada pekan kemarin pihak Kejaksaan Negeri Gorut baru menetapkan HT sebagai tersangka. (AFS)




