DAERAH

Ismail Hippy Penuhi Panggilan Penyidik Kejati, Terkait TPK Dalam Kegiatan PETI Di Pohuwato

M’Bhargo, Gorontalo (Pohuwato)- Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato yang di lakoni sejumlah pengusaha mulai di sasar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

 

Buktinya, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan PETI dengan terlapor atas nama Hj.Suci, pada hari ini, Jum’at tanggal 12 Desember 2025, H. Ismail Hippy memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo

 

Hi. Cuu sapaan akrab Ismail Hippy akan di mintai keterangan oleh jaksa tindak pidana khusus selaku penyelidik.

 

Hal ini diakui Hi Cuu sapaan akrab Ismail Hippy ketika di konfirmasi terkait kebenaran permintaan keterangan oleh Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi tersebut.

 

“Ya, hari ini saya akan memenuhi undangan jaksa penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” Ungkap Ismail Hippy serius.

 

Di jelaskan Ismail Hippy, pihaknya akan dimintai keterangan dan akan membawa dokumen dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin atas nama terlapor Hj Suci di Kabupaten Pohuwato.

 

“Panggilannya tanggal 12/11/25 dan saya sudah di Kejaksaan Negeri Pohuwato, memenuhi panggilan jaksa penyelidik.” Kata Ismail Hippy

 

Dalam undangan yang di terima, pihaknya kata Ismail Hippy akan di mintai keterangan pada ruang pemeriksaan tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Laporan Hj. Suci terungkap saat agenda konferensi pers Hari Anti Korupsi bersama wartawan yang di laksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button