Kapolri Fokus Usut Kasus Situs Judol di Kementerian Komdigi
MBharGoNews.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pembukaan blokir situs judi online atau “judol”.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut seluruh pihak yang terlibat untuk mendukung salah satu poin Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan judi yang mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Bapak Kapolri sangat serius menindaklanjuti program dari bapak Presiden sehingga semua ini bisa kita tuntaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (04/11/2024).
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan intensif terhadap para tersangka yang terlibat. Polri memastikan akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pegawai Komdigi dan masyarakat sipil yang diduga berperan.
Selain mengusut pegawai Komdigi, Polri juga menelusuri aliran dana dari bandar judi online kepada para tersangka. “Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti. Setelah ada hasil yang signifikan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ungkap Irjen Sandi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil. Para pelaku diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk membuka blokir situs judi tertentu dan menerima imbalan sekitar Rp8,5 juta per situs dari bandar judi. Diperkirakan terdapat sekitar 1.000 situs yang luput dari pemblokiran akibat tindakan para oknum ini.
Tidak hanya mengambil langkah hukum, Polri juga mengupayakan pendekatan preemtif dengan mengadakan sosialisasi ke sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga mengenai bahaya judi. Langkah preventif juga ditempuh dengan mengajukan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi judi online ke Kementerian Komdigi.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka perjudian daring yang saat ini marak dan merusak moral generasi muda serta mengganggu stabilitas ekonomi di masyarakat.