Kolektor Tabrak Aturan, Kantor Finance Didatangi Masa Minta Aparat Jangan Main Mata

MBharGoNews.com, Gorontalo – Penarikan mobil yang dilakukan oleh pihak kolektor atas kuasa dari Mandiri Tunas Finance berbuntut panjang.
Sejumlah masa aksi datangi kantor mandiri tunas finance yang terletak di jalan Nani Wartabone no 131 kota Gorontalo, pada Selasa 31 Oktober 2023.
Masa aksi menyayangkan tindakan pihak finance terkait penarikan satu unit mobil truck yang dianggap sewenang wenang.
“Ini perbuatan sewenang-wenang, sangat merugikan konsumen dan melanggar hak azasi”, ungkap Taufik Buhungo.
Selain itu, Taufik juga meminta agar pihak mandiri tunas finance mengevaluasi kerjasama dengan pihak perusahan jasa penagih, karena diduga ada oknum kolektor yang dianggap tidak punya kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagai kolektor.
“Mereka (kolektor) harus dibekali dengan aturan, agar tidak berbuat seenaknya terhadap konsumen, kejadian ini menjadi contoh bahwa ada oknum-oknum kolektor yang tidak punya kapasitas dalam menjalankan tugasnya, seenaknya main tabrak aturan karena hanya mengejar biaya penarikan tanpa memperhatikan hak-hak konsumen”, jelas Taufik.

Selain menyangkan tindakan oknum kolektor, masa aksi juga meminta agar aparat tidak menutup mata jika kemudian ada tindak dari oknum kolektor yang menabrak aturan.
Seperti yang disampaikan salah satu aktivis Ahmad Fajrin. Ia mengatakan, “Kita meminta semua pihak untuk sama-sama menghargai dan menghormati aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekiranya ada tindakan oknum kolektor yang merugikan konsumen, maka aparat penegak hukum jangan juga hanya menutup mata”, tegas dia.
Fajrin juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada aksi yang sama, jika masih ada perilaku oknum kolektor yang seenaknya melanggar aturan.
“Semua pihak silahkan bertindak sesuai aturan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, aksi ini bisa jadi pemicu, akan ada aksi yang sama jika masih ada perlakuan dari oknum kolektor yang sengaja merugikan konsumen”, tutup Ahmad Fajrin.




