GORONTALO UTARA

Kontraktor PLTU Tanjung Karang Kembali Berulah,Bohongi PEMDA Gorut Terkait T.K Lokal

M-Bhargonews.Gorut- Corona Virus Disease (COVID-19), membuat Pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam mencegah dan melakukan pengendalian untuk meminimalisir dampak dari virus mematikan tersebut, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Penanggulangan penyebaran COVID-19 secara massal dan terstruktur telah dilakukan pemerintah daerah Gorut agar COVID-19 dapat di minimalisir bahkan  dicegah masuk kewilayah Gorontalo khususnya wilayah Gorut, salah satunya dengan membatasi tenaga kerja baik tenaga kerja asing maupun tenaga kerja lokal, hal ini dilakukan demi mempertahankan keadaan daerah yang hingga saat ini masih dalam bebas COVID-19.

Pemerintah daerah tidak main-main dengan ketegasannya dibuktikan dengan perintah memulangkan tenaga kerja lokal asal pulau jawa sejumlah 20 orang yang baru tiba pada tanggal (28/03/2020), mereka diinstruksikan untuk segera pulang pada tanggal (29/03/2020),

PT. Mutiara Indah Anugerah (MIA) salah satu subkontraktor di PLTU Tanjung Karang melalui pegawai/pengawasnya Aris Gunawan menyakinkan kepada Pemda Gorut bahwa kebijakan Pemda akan segera dilaksanakan untuk memulangkan tenaga kerja lokal pada keesokan harinya melalui jalur laut.

Penyampaian Aris Gunawan pun akhirnya berbuah kebohongan, pukul 01.00 wita dini hari tanggal (06/04/2020) ternyata sejumlah tenaga kerja yang dinyatakan telah pulang tertangkap oleh masyatakat Desa Tanjung Karang berkeliaran di sekitaran kompleks pembangunan PLTU Tanjung Karang. Masyarakat bergerak cepat dengan segera menghubungi pihak Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan bahkan Pemda untuk segera mengambil langkah selanjutnya.

Berawal dari laporan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Gafar Tuna kepada Pemerintah Kecamatan Tomilito, Senin (06/04/2020), pukul 01.00 Wita dini hari, terkait pekerja yang sudah diinstruksikan untuk pulang ke daerahnya, namun pada kenyataannya PT. MIA tidak menjalankan instruksi tersebut, bahkan kelihatan sangat membandel, membuat Kasie Trantib Kecamatan Tomilito, Rafiq Rahmola, SE bertindak cepat.

Rafiq Rahmola menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya selaku Pemerintah Kecamatan Tomilito segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Koramil Kwandang Gorut, setelah itu pukul 02.00 Wita dini hari segera melakukan sidak ke lapangan.

“Ternyata di lapangan benar adanya 5 orang yang telah diintruksikan pulang oleh Bupati Gorut, pekerja tersebut dimasukkan lagi oleh PT. MIA secara ilegal lagi, ternyata mereka hanya disembunyikan di beberapa penginapan di kota gorontalo” ujar Rafiq kepada Bhargonews ini, Senin (06/04/2020).

“Data yang lalu berjumlah 20 orang, sedangkan di lapangan hanya ditemui 5 orang, sisanya 15 orang menurut hasil insvetigasi lapangan berada di penginapan Imam Bonjol Gorontalo,” sambung Rafiq.

Salah satu pekerja lokal tersebut ketika diwawancarai oleh bhargonews.com menyampaikan bahwa kedatangan mereka pada minggu (28/04/2020) lalu pihak PT. MIA mengarahkan mereka ke tempat tinggal yaitu di rumah rakyat yang ada di desa dekat lokasi PLTU namun kami diminta oleh pemerintah untuk kembali ke kampung kami masing-masing dan pada keesokan harinya kami berlima dibawah ke penginapan Manggata dan yang lima belas lainnya dibawa ke kota.

Masih menurut renaldi, bahwa selama dipenginapan tersebut mereka tidak melakakukan aktivitas melainkan hanya makan tidur di penginapan saja hingga pada minggu (5/4/2020) mereka kembali dibawa ke dalam lokasi PLTU Tanjung Karang namun pada pukul 01.00 wita dini hari tadi mereka kembali dijemput oleh pengawas PT. MIA Aris Gunawan untuk dibawah kembali entah kemana namun pas diluar lokasi ternyata masyarakat curiga dan mencegat kami hingga akhirnya kami diamankan oleh pihak kecamatan.

Terkait hal itu, Kadis Nakertrans Gorut, Efendy Mobilingo mengatakan, sesuai hasil pertemuan pada Minggu (29/3/2020) beberapa waktu lalu, pihaknya telah membahas Instruksi Bupati Gorut untuk pemulangan para pekerja tersebut. Dan untuk saat ini kami akan serahkan para pekerja ini ke Dinas Nakertrans Provinsi untuk dilakukan langkah selanjutnya.

Kami sudah data dan kami telah buatkan berita acara termasuk surat peryataan dari perwakilan PT. MIA untuk segera mengembalikan mereka ke kota asal masing-masing. Intinya kami Pemda sudah bertindak tegas terkait masalah ini. Pungkas Efendy. (AFS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button